• Pariwara
  • Jahidin: DPRD Kaltim Akan Telusuri Potensi Penyimpangan Aset Daerah
Pariwara

Jahidin: DPRD Kaltim Akan Telusuri Potensi Penyimpangan Aset Daerah

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, menyoroti bangunan komersial tak berizin di lahan Pemprov Kaltim dan akan telusuri potensi kerugian daerah.

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin. (Foto : Propublika.id)

SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, secara terbuka menyoroti polemik penguasaan lahan milik Pemerintah Provinsi Kaltim di kawasan Jalan Angklung, Samarinda. Dirinya menyoroti keberadaan puluhan bangunan komersial yang diduga kuat berdiri di atas tanah negara tanpa izin sah.

Jahidin menegaskan komitmennya untuk menelusuri potensi penyimpangan aset daerah tersebut hingga tuntas. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan DPRD Kaltim dalam menertibkan aset negara yang diduga disalahgunakan.

“Kami sudah telusuri dan akan tindak lanjuti lewat RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan semua pihak terkait,” kata Jahidin, 30 Juni 2025.

Menurutnya, sekitar 14 bangunan berupa rumah makan dan kafe berdiri di atas lahan yang secara administratif masih tercatat sebagai aset Pemprov Kaltim. Ironisnya, hingga kini tidak ditemukan dokumen pelepasan atau kerja sama pemanfaatan yang legal untuk bangunan-bangunan tersebut.

“Kalau tidak ada pelepasan atau sewa resmi, artinya lahan itu dikuasai tanpa hak. Ini berpotensi merugikan keuangan daerah,” tegasnya, menyoroti implikasi finansial dari dugaan penyimpangan ini.

Jahidin Tuntut Penertiban Lahan Pemprov di Samarinda, Soroti Bangunan Komersial Tak Berizin

Untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut secara lebih mendalam, Jahidin mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) lintas komisi. Ia menekankan bahwa dimensi persoalan ini mencakup aspek hukum, tata kelola aset, dan ekonomi daerah, sehingga memerlukan penanganan komprehensif.

“Saya minta Komisi I, II, dan III ikut terlibat. Harus ada audit menyeluruh. Ini bukan persoalan sederhana,” ujarnya, menunjukkan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam DPRD.

Jahidin juga mengindikasikan kemungkinan adanya aktor yang secara sengaja memanfaatkan lemahnya pengawasan aset untuk mengambil keuntungan pribadi, terutama mengingat lokasi lahan yang strategis dan dekat dengan fasilitas pemerintahan.

“Tidak tertutup kemungkinan ini bagian dari skema lama, main belakang. Makanya perlu dibongkar sampai tuntas,” lanjutnya, menyiratkan adanya indikasi praktik ilegal yang sistematis.

Sapto: Kelapa Bisa Jadi Pilar Ekonomi Hijau Berbasis Desa

Meskipun demikian, Jahidin menegaskan bahwa tidak semua bangunan di area tersebut dianggap bermasalah. Beberapa instansi, seperti kantor kelurahan, memiliki dasar hukum berupa izin pakai dari Pemprov.

“Kami hanya ingin menertibkan yang benar-benar menyalahgunakan. Tidak semua disamaratakan,” tambahnya, menunjukkan bahwa penertiban akan dilakukan secara selektif dan berlandaskan bukti.

Jahidin menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa aset publik harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai aturan, bukan dikuasai untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, ketegasan pemerintah sangat dibutuhkan agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Kalau aset negara bisa dikuasai seenaknya, maka hukum kehilangan wibawa. Kita harus buktikan, negara tidak tunduk pada kepentingan segelintir orang,” pungkasnya, menegaskan pentingnya penegakan hukum dan wibawa negara dalam pengelolaan aset.

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Tag
Bagikan
Berikan Komentar