• Pariwara
  • Dua Anggota DPRD Kaltim Dilaporkan ke BK
Pariwara

Dua Anggota DPRD Kaltim Dilaporkan ke BK

BK DPRD Kaltim telusuri laporan etik dua anggota dewan buntut pengusiran kuasa hukum RSHD dalam RDP.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi. (Foto : Humas DPRD Kaltim)

SAMARINDA – Dua anggota DPRD Kalimantan Timur dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik menyusul insiden dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD). Menanggapi laporan tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan akan memeriksa kasus ini secara cermat dan objektif.

Subandi menegaskan, langkah awal yang akan dilakukan pihaknya adalah memverifikasi kelengkapan serta legalitas laporan yang disampaikan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat. Verifikasi ini dinilai penting untuk menjaga objektivitas dan proseduralitas penanganan laporan etik di lingkungan DPRD.

“Badan Kehormatan tidak boleh gegabah dalam menindaklanjuti laporan. Harus hati-hati dan teliti, khususnya terkait kelengkapan administrasi dalam surat keberatan tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan, proses penertiban ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam menjaga integritas dan etika kelembagaan. Termasuk di antaranya memeriksa identitas dan legalitas pelapor serta kelengkapan bukti dugaan pelanggaran.

Jika syarat administrasi terpenuhi, BK akan melanjutkan proses dengan mengundang para pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Kami undang para pihak, dengarkan keterangan pelapor dan terlapor. Tidak berpihak,” tegas Subandi, yang juga merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran etik ini dilayangkan pasca insiden dalam RDP Komisi IV DPRD Kaltim pada 29 April 2025. RDP tersebut membahas persoalan tunggakan hak pegawai di RSHD.

Saat itu, dua anggota dewan, yakni Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra, meminta kuasa hukum RSHD yang hadir, yaitu Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina, untuk meninggalkan ruang rapat. Alasannya, ketiganya bukan pengambil keputusan dalam isu yang dibahas.

Menurut kedua anggota dewan tersebut, kehadiran kuasa hukum saja dianggap tidak memadai untuk menyelesaikan pokok permasalahan, karena tidak memiliki otoritas dalam mengambil keputusan terkait hak pegawai.

Laporan terhadap keduanya mencuat usai RDP lanjutan bersama pihak RSHD pada 7 Mei 2025. BK DPRD Kaltim menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga :

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar