SAMARINDA – Kasus tambang ilegal di kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman kembali menjadi sorotan DPRD Kaltim. Pada Kamis (10/7/2025), Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E DPRD untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tuntas.
Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, dengan menghadirkan berbagai pihak terkait. Hadir perwakilan Polda Kaltim, Gakkum LHK, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kehutanan, serta unsur Universitas Mulawarman, mulai dari jajaran rektorat hingga mahasiswa kehutanan.
Darlis menegaskan bahwa kasus tambang ilegal ini tidak bisa ditangani sepihak. Menurutnya, diperlukan sinergi antara aparat penegak hukum dan lembaga teknis agar penindakan benar-benar menyentuh akar masalah. “Gakkum LHK menangani dari sisi kehutanan, sementara Polda fokus pada aspek pertambangan. Polda memang sudah menetapkan satu tersangka, tapi Gakkum punya ruang lingkup lebih luas karena menyangkut kerusakan kawasan hutan,” jelasnya.
Dari laporan yang diterima, Gakkum LHK telah mengidentifikasi lima unit ekskavator serta lima saksi kunci yang berpotensi menjadi tersangka. Data inilah yang menurut Darlis harus dijadikan dasar penguatan penyelidikan oleh kepolisian. “Kami tidak ingin temuan Gakkum hanya berhenti sebagai bahan pertimbangan. Itu harus menjadi database yang bisa dipakai Polda untuk melanjutkan proses hukum,” tegasnya.
Selain ranah pidana, DPRD juga menyoroti aspek perdata. Fakultas Kehutanan Unmul kini tengah menghitung valuasi ekonomi akibat kerusakan yang ditimbulkan tambang ilegal. Hasil perhitungan itu akan menjadi landasan penting untuk penyelesaian perdata. “Tim hukum minta waktu dua minggu untuk validasi valuasi ekonomi. Setelah itu, proses perdata bisa mulai dijalankan,” tambah Darlis.
Ia mengingatkan masyarakat agar tetap sabar dan tidak terjebak spekulasi. DPRD Kaltim, kata Darlis, berkomitmen penuh mengawal kasus yang dinilai telah mencederai fungsi pendidikan dan konservasi hutan KHDTK Unmul tersebut.
Baca juga :
