SANGATTA – Suasana Kantor Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangatta Utara tampak berbeda, Senin pagi (12/5/2025). Ratusan warga dari berbagai kalangan hadir mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika.
Kegiatan ini digelar oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya narkotika.
Dalam sesi pembuka, Agusriansyah mengajak warga berdialog terbuka mengenai kondisi di lingkungan masing-masing. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba sudah menyasar berbagai usia dan latar belakang sosial.
“Perda ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi komitmen kita bersama untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa,” tegasnya.
Menurutnya, peran aktif masyarakat, terutama di lingkungan RT dan keluarga, menjadi sangat penting untuk mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, pemuda, dan perangkat daerah.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber:
Jihan Raihannah Arkam, yang membahas dampak medis dan psikologis narkoba, serta peran keluarga sebagai garda terdepan edukasi.
Muhammad Fikri Ghozali, yang menjelaskan isi Perda secara rinci, termasuk mekanisme pelaporan dan strategi pencegahan berbasis komunitas.
Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan dalam sesi diskusi, mulai dari kekhawatiran atas maraknya narkoba di sekolah hingga keresahan atas penyebarannya di lingkungan ibadah.
Kegiatan yang dipandu oleh Ainun Putri ini berlangsung interaktif dari awal hingga akhir. Sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan keterlibatan warga dalam gerakan antinarkoba di Kalimantan Timur, khususnya di wilayah Kutai Timur.
“Kalau kita lengah, generasi kita yang jadi korban. Tapi kalau kita bersatu, tidak ada celah bagi narkoba merusak anak-anak kita,” pungkas Agusriansyah.
Baca juga :