SAMARINDA — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025 Kalimantan Timur dipastikan tidak akan memuat alokasi untuk hibah, bantuan sosial (bansos), maupun bantuan keuangan (bankeu). Keputusan ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.
Menurut Samsun, keputusan tersebut diambil bukan semata-mata karena keterbatasan anggaran, melainkan berdasarkan pertimbangan hukum dan teknis pelaksanaan. Ia menegaskan penyaluran hibah dan bansos memiliki mekanisme administratif yang ketat sehingga tidak mungkin dipercepat hanya untuk mengejar waktu anggaran yang tersisa.
“Kalau dipaksakan, justru berpotensi menimbulkan masalah hukum. Pemberian hibah dan bansos itu ada prosedurnya, mulai dari pengajuan, verifikasi, sampai pencairan. Tidak bisa hanya karena dikejar waktu lalu dilonggarkan,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Samsun menjelaskan aturan yang mengatur bankeu masih berlaku dan menjadi acuan utama. Meskipun ada permintaan agar bantuan tetap dialokasikan di APBD-P, DPRD menilai risikonya lebih besar dibanding manfaat yang mungkin diperoleh.
“Prinsip kami jelas, setiap anggaran harus dijalankan sesuai regulasi. Kalau waktunya sudah terlalu sempit, lebih aman jika dialihkan ke APBD murni 2026,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD tetap mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui reses, audiensi, maupun laporan langsung. Hanya saja, usulan-usulan tersebut akan dimasukkan pada saat perencanaan anggaran yang lebih memungkinkan.
“Kami tidak menutup mata terhadap kebutuhan masyarakat. Semua aspirasi tetap kami catat, tapi eksekusinya harus pada waktu yang tepat dan sesuai aturan,” jelasnya.
Samsun menambahkan keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bahwa pengelolaan APBD-P benar-benar berjalan hati-hati, transparan, dan akuntabel.
“Komitmen kami tetap berpihak pada rakyat, tapi pengelolaan anggaran tidak boleh sembrono. Kehati-hatian dan kepatuhan regulasi harus menjadi pegangan utama,” pungkasnya.
Baca juga :
