• Pariwara
  • DPRD Kaltim Minta Langkah Tegas Atasi Tambang Ilegal KHDTK
Pariwara

DPRD Kaltim Minta Langkah Tegas Atasi Tambang Ilegal KHDTK

DPRD Kaltim usulkan pansus dan penindakan tegas untuk atasi tambang ilegal di kawasan hutan pendidikan Unmul.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan. (Foto : Humas DPRD Kaltim)

SAMARINDA – Aktivitas tambang ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (KHDTK Unmul) Kalimantan Timur kembali mengundang keprihatinan. Kerusakan di kawasan konservasi pendidikan ini dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan masa depan pengelolaan sumber daya alam di wilayah tersebut.

Menanggapi persoalan ini, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan perlunya langkah konkret dan strategis agar masalah tambang ilegal tidak terus berlarut.

Agusriansyah mengusulkan dua jalur penyelesaian, yaitu penindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pelaku tambang ilegal serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan mengkaji secara menyeluruh aspek perizinan, tata kelola, dan dampak sosial-lingkungan dari aktivitas tambang di Kaltim.

“Kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga masa depan pendidikan, riset, dan keberlanjutan lingkungan di wilayah Kaltim,” ujarnya.

Ia menilai kasus tambang ilegal di KHDTK menunjukkan lemahnya sistem perizinan tambang di daerah. Oleh karena itu, pansus harus segera dibentuk untuk menelusuri proses perizinan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), hingga aspek kesejahteraan masyarakat terdampak.

“Saya sarankan dua pendekatan: penyelesaian kasuistik terhadap KHDTK Unmul dan pansus investasi yang menyasar akar masalah izin dan Amdal. Ini penting untuk memastikan keberlanjutan dan keadilan bagi Kalimantan Timur,” tambahnya.

Pemeriksaan terhadap kasus ini telah meluas, dengan sejumlah saksi seperti mahasiswa, pengelola kawasan, hingga pekerja dari Koperasi KSU Putra Mahakam Mandiri yang diduga menjadi aktor utama aktivitas tambang ilegal, sudah diperiksa.

Pihak aparat hukum telah menggunakan Pasal 158 Undang-Undang Minerba sebagai dasar penindakan pelanggaran tersebut.

Meski begitu, DPRD Kaltim menilai penindakan hukum saja belum cukup. Komisi IV mendorong valuasi ekonomi atas kerugian yang dialami Unmul, sebagai landasan gugatan perdata agar pelaku bertanggung jawab finansial atas kerusakan yang terjadi.

Selain itu, Komisi IV mengimbau Pemerintah Provinsi Kaltim untuk memberikan perlindungan penuh terhadap kawasan pendidikan seperti KHDTK yang berfungsi sebagai laboratorium alam dan ruang riset strategis bagi generasi muda.

Agusriansyah berharap Pansus yang dibentuk tidak hanya menjadi alat pengawasan, tetapi juga melakukan penyelidikan mendalam terkait bagaimana praktik tambang ilegal bisa merambah kawasan yang seharusnya steril dari eksploitasi investasi.

Baca :

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar