SAMARINDA – Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI di Jakarta, Rabu (21/5/2025), guna berkonsultasi terkait rencana pengalihan jalan nasional di Kabupaten Kutai Timur yang akan digunakan untuk operasional tambang batu bara oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Kunjungan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Abdulloh, didampingi Wakil Ketua Akhmed Reza Fachlevi, Sekretaris Abdurrahman KA, serta anggota Subandi, Husin Djufrie, Sugiyono, Syarifatul Sya’diah, dan Sayid Muziburrachman. Rombongan diterima langsung oleh Kasubdit Peraturan Perundang-undangan DJKN, Marheni Rumiasih.
Menurut Abdulloh, masyarakat Kutim resah dengan aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan dan jembatan milik negara. Aktivitas tersebut dinilai menimbulkan gangguan terhadap keamanan, kebersihan, dan kualitas udara.
“Rata-rata perusahaan tambang menggunakan fasilitas negara. Ini meresahkan masyarakat karena aktivitas hauling dilakukan di jalan umum,” kata Abdulloh.
Salah satu fokus dalam konsultasi adalah jalan nasional sepanjang 12,7 kilometer yang rencananya akan dialihfungsikan untuk mendukung operasional PT KPC. Sebagai kompensasi, perusahaan disebut telah menyiapkan dana pembangunan jalan baru.
Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kaltim telah menyetujui rencana penggantian tersebut. Namun, pengalihan aset jalan belum bisa dilakukan karena masih menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Pihak Kementerian Keuangan belum merestui atau mengeluarkan legalitas untuk pengalihan aset tersebut,” jelas Abdulloh.
Ia menegaskan bahwa kunjungan ini penting untuk memperoleh kejelasan hukum, serta memastikan bahwa pengalihan aset tidak merugikan masyarakat.
“Kami ini menyuarakan aspirasi masyarakat. Maka kami datang langsung ke DJKN untuk meminta kejelasan,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Marheni Rumiasih menyatakan bahwa proses masih dalam tahap verifikasi dan penilaian, baik di tingkat pusat maupun kantor wilayah DJKN, tergantung pada nilai aset.
“Setelah penilaian, masih ada tahap izin prinsip. Saat ini belum sampai pada persetujuan akhir,” terang Marheni.
Komisi III berharap pengalihan aset negara dapat dilakukan secara transparan dan tetap berpihak pada kepentingan publik.
Baca juga :