SAMARINDA – DPRD Kalimantan Timur mempercepat finalisasi tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) prioritas tahun 2025 yang dinilai strategis bagi arah pembangunan daerah. Regulasi tersebut mencakup revisi dua perda lama tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) — PT Jamkrida dan PT Mandiri Migas Pratama — serta satu ranperda baru mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menyebut percepatan dilakukan menyusul permintaan resmi dari Gubernur Kaltim. “Ranperda ini menyentuh dua sektor vital: optimalisasi BUMD sebagai motor ekonomi dan perlindungan lingkungan di tengah ekspansi industri,” katanya.
Agusriansyah menjelaskan, revisi perda BUMD diarahkan agar selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Fokusnya meliputi penguatan struktur kelembagaan, mekanisme pembagian keuntungan yang transparan, hingga penegasan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). “Banyak catatan soal lemahnya pengawasan dividen dan kurang maksimalnya CSR. Revisi ini akan jadi fondasi hukum lebih kuat agar manfaatnya dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Adapun ranperda pengelolaan lingkungan hidup disusun untuk merespons meningkatnya tekanan terhadap ekosistem Kaltim akibat ekspansi industri pertambangan, energi, dan kehutanan. “Kita tidak bisa hanya mengandalkan aturan pusat. Daerah harus punya instrumen hukum yang tegas untuk menjaga keseimbangan pembangunan dan kelestarian alam,” ujarnya.
Bapemperda menargetkan pembahasan tuntas dalam tiga bulan ke depan. Saat ini, dokumen ranperda tengah disiapkan untuk diserahkan kepada pimpinan DPRD sebelum dibawa ke rapat paripurna. “Regulasi ini akan menjadi penentu arah pembangunan ekonomi dan lingkungan Kaltim ke depan,” pungkas Agusriansyah.
Baca juga :
