• Pariwara
  • DPRD Kaltim Fasilitasi Sengketa Lahan Jalan Damanhuri II
Pariwara

DPRD Kaltim Fasilitasi Sengketa Lahan Jalan Damanhuri II

Komisi I DPRD Kaltim tegaskan pentingnya musyawarah dan netralitas dalam kasus sengketa lahan di Samarinda.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy. (Foto : Propublika.id)

SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memfasilitasi penyelesaian sengketa kepemilikan lahan di Jalan Damanhuri II, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, antara Hairil Usman dan Keuskupan Agung Samarinda.

Kasus ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan sosial jika tidak ditangani secara adil dan transparan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa (10/6/2025), Komisi I menegaskan komitmennya menjadi mediator dengan mengedepankan musyawarah dan penyelesaian hukum yang berkeadilan.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy. Hadir dalam pertemuan tersebut pelapor Hairil Usman beserta kuasa hukumnya, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan. Namun, pihak Keuskupan tidak hadir.

“Ini bukan soal perbedaan agama atau keyakinan. Fokus kita adalah status hukum lahan yang disengketakan. Isu SARA sangat rawan dan harus dihindari,” tegas Agus.

Agus menegaskan DPRD akan bersikap netral dan objektif dalam menangani persoalan ini. Salah satu langkah yang akan diambil adalah memanggil pihak Keuskupan dalam RDP lanjutan untuk memberikan klarifikasi dan mencocokkan dokumen kepemilikan lahan yang dimiliki masing-masing pihak.

“Kita ingin ada pemahaman bersama tentang objek yang disengketakan. Dokumen harus sesuai dengan lokasi fisik. Jangan sampai ada kekeliruan administratif yang memperpanjang konflik,” jelasnya.

Sengketa ini berawal dari penjualan tanah oleh Djagung Hanafiah, ayah Hairil Usman, kepada Dony Saridin pada tahun 1988. Menurut pelapor, transaksi itu belum dilunasi. Di kemudian hari, tanah tersebut diklaim telah dihibahkan kepada Keuskupan melalui istri Dony, Margareta. Namun, terdapat perubahan luas dan status dalam SPPT yang dinilai janggal.

DPRD menilai jalur hukum tetap harus dihormati, tetapi mediasi dan musyawarah tetap menjadi solusi utama demi menjaga keharmonisan masyarakat.

“Kami minta camat dan lurah untuk melakukan verifikasi ulang dokumen tanah di wilayah tersebut. DPRD ingin memastikan semua pihak merasa didengar dan proses berjalan adil,” lanjut Agus.

RDP lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025. DPRD berharap kedua belah pihak bisa hadir untuk berdialog dan mencari titik temu.

“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secara bermartabat. DPRD siap menjadi jembatan dialog agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Semua harus berdasarkan data dan niat baik,” tutupnya.

Komisi I DPRD Kaltim berharap sengketa ini dapat diselesaikan secara damai dan transparan. Pendekatan persuasif dan prinsip netralitas diyakini menjadi kunci agar permasalahan ini tidak berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Baca juga :

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar