• Pariwara
  • Dispora Kaltim Terus Edukasi Warga Soal Retribusi Gor Sempaja
Pariwara

Dispora Kaltim Terus Edukasi Warga Soal Retribusi Gor Sempaja

Penerimaan masyarakat dalam membayar retribusi di Gor Sempaja belum merata. Edukasi dan sosialisasi terus dilakukan Pemprov Kaltim.

Ilustrasi: Gor Kadrie Oening Sempaja, Samarinda, saat menjadi tempat penyelenggaraan MTQ Nasional Kaltim 2024. (Dokumentasi Pemprov Kaltim)

SAMARINDA – Kebijakan penarikan retribusi di Area Gor Sempaja menghadapi tantangan serius akibat minimnya partisipasi masyarakat. Kasubag Tata Usaha UPTD Pengelolaan Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Kalimantan Timur (Kaltim), Armen Ardianto, mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya telah berupaya menegakkan aturan, penerapan kebijakan ini masih menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.

“Upaya penegakkan terhadap Perda No. 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah telah kami laksanakan. Penarikan retribusi sudah diterapkan di Stadion Palaran. Namun, di Stadion Gor Sempaja kami belum dapat menerapkannya karena partisipasi masyarakat yang masih minim,” ungkap Armen di Samarinda, Selasa (30/10/2024).

Armen menambahkan, pengelolaan sarana dan prasarana di kawasan GOR Sempaja memerlukan biaya cukup besar.

“Biaya operasional seperti listrik, air, tukang kebersihan, dan pemeliharaan, semuanya membutuhkan dukungan dari pajak dan retribusi masyarakat,” ujarnya.

Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga, Armen Ardianto. (Foto: Propublika)

Dia juga mengingatkan bahwa kebijakan retribusi sebelumnya pernah diberlakukan sebelum pandemi Covid-19.

“Sebelum pandemi, tarif retribusi kami terapkan sebesar Rp 200.000. Namun, ketika pandemi melanda, aktivitas berhenti dan retribusi nol. Kendalanya, masyarakat kini cenderung mengharapkan layanan gratis,” terangnya.

Armen menjelaskan bahwa pendapatan dari retribusi yang diterima akan dialokasikan untuk peningkatan sarana dan prasarana.

“Uang retribusi yang masuk ke kas kami akan dikembalikan untuk perbaikan fasilitas,” sambungnya.

Sejak Perda No. 1 Tahun 2024 disahkan oleh DPRD Kaltim, pihak Dispora Kaltim belum memberlakukan kebijakan penarikan retribusi di kawasan Gor Sempaja.

“Ada masyarakat yang menerima kebijakan ini. Namun, banyak juga yang menolak. Karakter masyarakat di sini beragam, sehingga dibutuhkan edukasi dan pemahaman bersama. Meskipun sudah sembilan bulan sejak Perda tersebut disahkan, kebijakan ini belum berjalan karena partisipasi masyarakat yang kurang,” pungkasnya.

***

Baca juga:

Dispora Kaltim
Dispora Kaltim
Konten dengan label Dispora Kaltim adalah kerja sama advertorial Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar