SAMARINDA – Pengelolaan alur Sungai Mahakam kini diketahui masih berada di tangan pusat. Maka dari itu Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) mencoba untuk memberikan masukannya kepada Pemprov Kaltim untuk mengubah alur pengelolaan di tangan daerah.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim Firnadi mengatakan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kaltim sudah cukup memadai untuk mengambil alih pengelolaan Sungai Mahakam. Ia menilai, jika pengelolaan dialihkan ke daerah akan menambah perekenomian masyarakat.
Firnadi juga menyebut hal itu bukan lagi termasuk dalam opsi tapi kewajiban yang seharusnya dijalankan oleh Pemprov Kaltim. Sebab ini akan berdampak nyata bagi daerah maupun masyarakat dalam segi ekonomi juga pemanfataan yang lain.
“Dalam berbagai forum, baik secara resmi oleh pimpinan dewan maupun dalam rapat komisi, kami terus mendorong agar provinsi diberikan peran dalam pengelolaan perairan,” ujar Firnadi pada 2 Juni 2025.
Berbagai sorotan terhadap sentralisasi pengelolaan oleh pemerintah pusat pun timbul termasuk lembaga legislatif. Mulai dari lambannya pelaksanaan teknis di lapangan serta minimnya kontribusi perekonomian terhadap daerah dari aktivitas perairan tersebut.
“Fakta-fakta di lapangan menunjukkan perlunya evaluasi. Kita tidak sedang menantang pusat, tapi justru ingin menunjukkan bahwa daerah juga mampu mengelola dengan baik,” tuturnya.
Pemprov Kaltim, kata dia, sudah sangat siap memenuhi semua ketentuan teknis dan administratif, termasuk skema bagi hasil dan kewajiban penyetoran, saat pengelolaan sungai terpajang di Kaltim itu diserahkan ke daerah.
“Kita siap dalam segala hal, baik dari sisi teknis, sumber daya, maupun pembagian kewenangan. Karena itu, pengambilalihan pengelolaan perairan harus menjadi agenda yang kita dorong,” ujar Firnadi.
Lebih lanjut, Firnandi mengungkapkan langkah konkret tengah diupayakan lewat penyusunan regulasi daerah sebagai dasar hukum pengalihan kewenangan. Pembahasan awal pun telah dimulai di tubuh internal DPRD, terutama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Rekan-rekan di Bapemperda sudah mulai membahas kemungkinan penyusunan perda tentang pengelolaan jalur sungai. Itu bisa menjadi titik tolak kita dalam negosiasi ke pusat,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Firnadi dengan tegas menganggap adanya regulasi yang jelas akan sepenuhnya berdampak pada peralihan pengelolaan alur Sungai Mahakam ke Pemprov Kaltim
“Kalau sudah ada Perda-nya, kita bisa bicara lebih tegas soal kewenangan dan hak daerah dalam mengelola perairan seperti Sungai Mahakam,” tandasnya.
Baca juga: