SAMARINDA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional dan daerah mulai Pemilu 2029 mendatang, menjadi sorotan berbagai pihak. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, menegaskan bahwa dinamika politik di tingkat nasional tidak boleh sampai mengganggu pelayanan dan fungsi pemerintahan di daerah.
Menurut Ananda, meskipun terjadi perubahan fundamental dalam sistem pemilu, fokus utama legislatif daerah harus tetap pada kepentingan masyarakat dan kelancaran roda pemerintahan.
“Yang terpenting saat ini adalah memastikan roda pemerintahan berjalan dengan baik,” ujar Ananda pada Senin (30/6/2025).
Ia menambahkan bahwa Kaltim sedang menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang membutuhkan perhatian serius, sehingga stabilitas pelayanan publik menjadi krusial.
Damayanti Minta Polemik SMA 10 Tak Ganggu Hak Siswa, Pertanyakan Kewenangan Penonaktifan Kepsek
Politisi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa perubahan jadwal pemilu bukan penghambat kinerja legislatif daerah. Orientasi kerja DPRD, lanjutnya, tetap mengacu pada kepentingan masyarakat, terlepas dari skema penyelenggaraan pemilu yang digunakan.
“Fungsi representasi tetap harus dijalankan, kapan pun dan dalam sistem apa pun. Tanggung jawab kami terhadap rakyat Kaltim tidak berubah,” tegas Ananda.
DPRD Kaltim, kata Ananda, memilih untuk tetap fokus pada agenda pengawasan, legislasi, dan penganggaran. Pihaknya masih menanti regulasi turunan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat maupun penyelenggara pemilu terkait putusan MK ini.
“Putusan MK tentu sudah melalui proses konstitusional yang panjang. Sekarang, kami di tingkat daerah menunggu kejelasan teknisnya agar bisa menyesuaikan dengan tepat,” jelasnya.
Ananda menyatakan kesiapan DPRD untuk beradaptasi begitu petunjuk teknis dan regulasi pendukung mulai disosialisasikan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pemerintah pusat.
“Yang kami harapkan adalah keterbukaan informasi dan kesiapan sistem dari penyelenggara. Dengan begitu, perubahan ini bisa berjalan mulus tanpa menimbulkan kebingungan di tingkat daerah,” pungkasnya, menunjukkan optimisme terhadap adaptasi sistem yang baru demi kepentingan masyarakat Kaltim.