• Pariwara
  • Agusriansyah Ridwan Soroti Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan Tambang di Kutim
Pariwara

Agusriansyah Ridwan Soroti Penggunaan Jalan Umum oleh Perusahaan Tambang di Kutim

Anggota DPRD Kaltim Agusriansyah Ridwan menilai penggunaan jalan provinsi untuk operasional perusahaan tambang merugikan warga.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan. (Foto : Istimewa)

SAMARINDA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyoroti serius penggunaan jalan provinsi oleh perusahaan tambang untuk aktivitas operasional.

Dirinya menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memberi perhatian khusus terhadap praktik ini, yang diduga dilakukan oleh anak perusahaan PT Kobexindo dalam pengangkutan material tambang dari Desa Sakurau menuju Desa Sakrat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur.

Penggunaan jalan umum untuk kepentingan industri dinilai berpotensi merusak infrastruktur dan mengganggu kepentingan masyarakat. Akivitas tersebut, mengakibatkan kondisi jalan sangat berdebu jika panas, dan berlumpur serta licin dikala musim hujan.

Pekan lalu hal ini mengakibatkan laka lantas, yakni mobil yang terperosok masuk kedalam semak-semak akibat licin.

Menanggapai hal tersebut, politisi partai PKS ini mengatakan bahwa ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah baik Pemprov Kaltim atau Pemkab Kutai Timur.

“Jangan sampai masyarakat sekitar atau pengguna jalan lain jadi korban,” ungkapnya kepada wartawan di Samarinda, 21 April 2025.

Selain mengancam keselamatan masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan jalan umum untuk aktivitas perusahan itu sangat tidak diperkenankan. Karena dapat mengakibatkan kerusakan pada badan jalan.

“Ruas jalan provinsi sekarang tengah masuk dalam tahap pemantapan. Termasuk dari Kecamatan Bengalon, Kaliorang, Kabun, Karangan, hingga poros Berau yakni di Kecamatan Talisayan,” sambungnya.

Oleh karena itu, menurut dia, hal serupa harus direspon cepat oleh dinas-dinas terkait khusunya Dinas Perhubungan (Dishub).

“Saya ada mendengar, nanti rekan-rekan dari komisi II DPRD Kaltim, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Kobexindo untuk membahas masalah ini,” ujarnya.

Diakhri wawancara, pria yang akrab disapa Agus Fecho ini berharap, jika memang diperbolehkan untuk melewati maka hadir regulasi yang mengatur bahwa pihak perusahan wajib melakukan perbaikan. Sehingga tidak hanya melewati begitu saja.

“Ini harus segara ada pemanggilan, agar betul-betul bisa dipahami. Agar bisa secapatnya mengambil langkah-langkah dan kesepakatan yang berpihak pada masyarakat. Sehingga kemungkinan laka lantas dan kerusakam jalan ada solusi,” tukasnya.

Baca juga:

Picture of DPRD Kaltim
DPRD Kaltim
Artikel kerja sama DPRD Kaltim dengan ProPublika.id.
Bagikan
Berikan Komentar