SAMARINDA — Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Agusriansyah Ridwan, menyoroti pernyataan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim terkait hambatan administrasi dalam penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menilai kendala tersebut tidak semestinya menjadi alasan yang menghambat pemenuhan kebutuhan guru di sekolah-sekolah.
Agusriansyah menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK pada dasarnya bergantung pada kemampuan keuangan daerah, mengingat gaji serta tambahan penghasilan ditanggung oleh pemerintah provinsi sesuai kebijakan pusat.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa persoalan administrasi seharusnya dapat diselesaikan tanpa menimbulkan polemik baru.
“Kalau masalahnya hanya administrasi, itu mestinya diselesaikan. Bukan disampaikan sebagai kendala tanpa ada progres. Kita butuh langkah penyelesaian, bukan pernyataan yang menambah kerumitan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Kaltim masih kekurangan banyak guru, baik guru produktif maupun guru mata pelajaran umum. Untuk itu, DPRD telah memasukkan skema pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik ke dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan.
Dalam perda tersebut, pemerintah provinsi diberi ruang untuk menyediakan guru pengganti bagi yang pensiun serta memenuhi kekurangan guru melalui mekanisme yang tidak bertentangan dengan aturan.
Skema tersebut juga memungkinkan penggunaan sumber pendanaan di luar APBD, seperti CSR perusahaan atau model pembiayaan lainnya.
“Kami sudah memberi dasar hukumnya dalam perda. Jadi kalau ada peluang untuk pengangkatan, tetapi justru terkendala hal administratif tanpa diselesaikan, itu sangat disayangkan,” tutupnya. (An/Adv/DPRDKaltim)
