• Esai
  • Persoalan Sistemis Penggunaan Kata “Digagahi” untuk Kasus Pemerkosaan di Media Massa
Esai

Persoalan Sistemis Penggunaan Kata “Digagahi” untuk Kasus Pemerkosaan di Media Massa

Menggunakan kata “digagahi” untuk kasus pemerkosaan sepintas lebih sopan, tapi menyembunyikan kekerasan dan kejahatan yang terjadi.

Ilustrasi Persoalan Sistemik Penggunaan Kata “Digagahi” untuk Kasus Pemerkosaan di Media Massa - Siti Nur Ramadhaniah Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Mulawarman
Ilustrasi isi kepala manusia. (ProPublika.id)

Sering kali kita membaca berita dengan headline menggunakan kata “digagahi” untuk menjelaskan kasus pemerkosaan. Sekilas, kata ini terdengar lebih halus, seolah media ingin menjaga kesopanan dalam menyiarkan berita. Di balik sebuah kata ini, ada persoalan serius tentang bagaimana masyarakat kita memandang kekerasan seksual.

Penggunaan eufemisme ini bukan hanya persoalan gaya bahasa, tetapi mencerminkan langgengnya cara pandang patriarki di Indonesia. Penghalusan bahasa justru berpotensi menutupi kesalahan pelaku dan mengurangi empati terhadap korban.

Kata “digagahi” sendiri berasal dari kata “gagah” yang identik dengan sosok laki-laki kuat, mulia, dan perkasa. Ketika istilah ini dipakai untuk menggantikan kata “diperkosa”, secara langsung atau tidak pelaku diposisikan sebagai sosok yang gagah dan berkuasa, bukan sebagai penjahat yang merampas hak dan martabat orang lain. Di sisi lain, korban menjadi tampak pasif, lemah, dan dikaburkan posisinya sebagai korban.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering melihat bagaimana kekerasan seksual dibungkus dengan eufemisme, seolah-olah apa yang dilakukan pelaku pemerkosaan harus ditutupi. Tidak sedikit orang masih enggan menyebut kata “pemerkosaan” secara langsung karena dianggap tabu.

Hal ini diperparah dengan sejumlah media massa yang masih menggunakan kata “digagahi” pada kasus korban yang “diperkosa”. Dengan penggunaan berulang melalui berbagai kanal digital, pembaca media massa bisa turut mengikuti penggunaan diksi tersebut, turut memasarkan ‘penyembunyian fakta kejahatan’ pelaku.

Dari jutaan kasus pelecehan dan kekerasan seksual di Indonesia, sebagian besar korbannya adalah perempuan. Persoalan semakin runyam karena pandangan sebagian warga menganggap korban pemerkosaan adalah aib, tidak suci, dan harus disembunyikan. Penggunaan diksi yang mengaburkan fakta membuat perempuan menjadi korban kekerasan fisik sekaligus korban kekerasan bahasa, alih-alih dibantu untuk pulih dan mengusut pelakunya.

Penggunaan eufemisme seperti “digagahi” memperkuat stigma itu. Alhasil, banyak korban yang justru merasa bersalah, malu, atau takut untuk mengungkap kejahatan yang dialaminya, sementara pelaku terhindar dari hukuman.

Persoalan sistemis

Tangkapan layar KBBI daring tentang kata "gagah" dan "digagahi".
Tangkapan layar KBBI daring tentang kata “gagah” dan “digagahi”.

Oleh karena itu, kita memiliki tanggung jawab untuk peka terhadap kekuatan bahasa dalam membentuk persepsi di masyarakat. Media massa seharusnya berani menggunakan bahasa yang jelas dan jujur, agar masyarakat dapat lebih memahami kekerasan seksual sebagai kejahatan serius, bukan sekadar insiden tidak pantas yang harus ditutup-tutupi.

Ironisnya, penyusunan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) oleh pemerintah pun memasukkan kata “menggagahi” dengan arti “memerkosa”. Padahal, kata dasarnya “gagah” diartikan sebagai kuat; bertenaga; besar dan tegap serta kuat (tentang badan); tampak mulia; megah. Kata turunan yang berkebalikan dengan kata dasarnya.

Tak heran jika media massa masih menggunakan diksi tersebut lantaran ada referensi resmi versi pemerintah yang melegitimasi penggunaannya. Hal ini semestinya menjadi pembahasan mendalam oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebagai penyusun KBBI. Setidaknya, penyusun KBBI bisa memberi konteks makna lebih dalam pada kata “menggagahi”, semisal: eufemisme untuk ‘memerkosa’ yang mengaburkan fakta sesungguhnya.

Persoalan sistemis ini perlu didiskusikan terus menerus agar bahasa tak dijadikan alat untuk melindungi pelaku kekerasan seksual dan menyudutkan korban. Eufemisme seperti “digagahi” terdengar lebih sopan, namun sesungguhnya menyembunyikan kekerasan dan kejahatan yang terjadi.

Penggunaan istilah tersebut tidak hanya gagal menyatakan kesalahan pelaku secara tegas, tetapi juga memperkuat pandangan patriarki yang menempatkan laki-laki sebagai pihak dominan dan perkasa kendati melakukan kejahatan.

Sudah saatnya kita berhenti memperhalus kenyataan pahit ini. Kekerasan seksual tidak butuh kata yang sopan, tetapi kegamblangan, keadilan, keberanian, dan kejujuran untuk menyebutnya sebagaimana dengan realita yang ada.

Baca juga:

Picture of Siti Nur Ramadhaniah
Siti Nur Ramadhaniah
Mahasiswa Fakultas Farmasi, Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur
Bagikan
Berikan Komentar