• Cerita
  • Upah Minimum Kalteng 2026 Naik, Ini Rincian UMP dan UMK Terbarunya
Cerita

Upah Minimum Kalteng 2026 Naik, Ini Rincian UMP dan UMK Terbarunya

Gubernur Kalteng resmi tetapkan UMP Kalteng 2026. Simak daftar lengkap UMP dan UMK di Kalimantan Tengah ini!

UMP Kalteng 2026 Naik, Segini Rincian UMP dan UMK Terbaru di 14 Kabupaten/Kota
UMP Kalteng 2026 Naik, Segini Rincian UMP dan UMK Terbaru di 14 Kabupaten/Kota

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) 2026. Kebijakan ini diperkuat dengan rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Bumi Tambun Bungai yang mengalami penyesuaian signifikan.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025. Hal tersebut disebut sebagai langkah pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pekerja serta menyelaraskan kondisi ekonomi daerah dengan laju inflasi.

Kenaikan UMP Kalteng 2026

Berdasarkan data terbaru, UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp3.686.138. Angka ini naik sebesar 6,12% atau Rp212.516 dibandingkan tahun 2025.

Selain UMP, pemerintah juga merilis besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor unggulan.

Tabel UMP dan UMSP Kalimantan Tengah 2026

Jenis UpahBesaran per Bulan (2026)Kenaikan
UMP Kalteng (Umum)Rp3.686.1386,12%
UMSP Sektor PertambanganRp3.714.1306,12%
UMSP Sektor Perkebunan SawitRp3.692.9076,12%

Daftar Lengkap UMK 14 Kabupaten/Kota di Kalteng 2026

Sesuai dengan regulasi, besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) di Kalimantan Tengah tahun 2026 dipastikan berada di atas standar UMP provinsi.

Kabupaten Barito Utara tercatat sebagai wilayah dengan nilai UMK tertinggi, disusul oleh Kabupaten Seruyan dan Barito Selatan.

Berikut adalah daftar lengkap UMK tahun 2026 untuk seluruh wilayah di Provinsi Kalimantan Tengah:

NoKabupaten / KotaBesaran UMK 2026
1Kabupaten Barito UtaraRp4.093.071,54
2Kabupaten SeruyanRp4.051.079,97
3Kabupaten Barito SelatanRp4.045.059,00
4Kabupaten Murung RayaRp3.998.046,00
5Kabupaten LamandauRp3.938.998,00
6Kabupaten SukamaraRp3.912.098,21
7Kabupaten Kotawaringin BaratRp3.909.005,90
8Kabupaten Gunung MasRp3.770.716,78
9Kabupaten Kotawaringin TimurRp3.756.643,61
10Kabupaten KatinganRp3.729.766,91
11Kota Palangka RayaRp3.724.677,99
12Kabupaten Barito TimurRp3.716.006,00
13Kabupaten KapuasRp3.710.096,50
14Kabupaten Pulang PisauRp3.701.205,00

Landasan Hukum dan Visi Kalteng Berkah

Penetapan UMP dan UMK Kalteng ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Proses penghitungannya telah melalui Sidang Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Gubernur Agustiar Sabran berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat lokal dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah.

Kebijakan ini sejalan dengan misi Manggatang Utus untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan Tengah demi mewujudkan Kalteng Berkah, Maju, dan Bermartabat menuju Indonesia Emas 2045.

Bagi perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Tengah, besaran upah terbaru ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2026.

Baca juga:

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar