PERINGATAN PEMICU (TRIGGER WARNING)Artikel ini membahas topik mengenai pelecehan dan manipulasi seksual terhadap anak (child grooming). Konten ini mungkin dapat memicu rasa tidak nyaman atau trauma bagi sebagian pembaca. Jika Anda memiliki pengalaman traumatis terkait topik ini, kami menyarankan Anda untuk tidak melanjutkan membaca. Kesehatan mental Anda adalah prioritas utama. Jika Anda membutuhkan bantuan, segera hubungi profesional seperti psikolog atau layanan konseling krisis.
Di tengah masifnya penggunaan media sosial, istilah child grooming menjadi ancaman nyata yang harus diwaspadai oleh setiap orangtua dan pendidik. Fenomena ini bukan sekadar kejahatan seksual biasa, melainkan sebuah proses manipulatif yang sangat rapi dan terencana.
Child grooming adalah upaya terencana yang dilakukan seseorang (predator) untuk membangun ikatan emosional dan kepercayaan dengan anak di bawah usia 18 tahun. Tujuan utamanya adalah untuk mengeksploitasi anak secara seksual, baik dalam bentuk fisik maupun melalui ruang digital.
Dalam sejumlah kasus, pelaku tidak menggunakan kekerasan di awal-awal aksinya. Biasanya mereka memanipulasi sisi psikologis anak.
Mereka menurunkan tingkat kewaspadaan anak dengan cara memberikan perhatian, hadiah, atau kasih sayang palsu agar korban merasa memiliki ikatan khusus dengan pelaku.
Jenis-Jenis Child Grooming yang Perlu Diwaspadai
Berdasarkan platform dan interaksinya, ancaman ini terbagi menjadi beberapa jenis:
Online Grooming: Pelaku menggunakan aplikasi seperti Instagram, WhatsApp, atau Telegram untuk mendekati korban. Beberapa di antaranya menggunakan identitas palsu agar terlihat sebaya dengan anak.
Interaksi Tanpa Kontak (Non-Contact): Eksploitasi tetap terjadi di dunia maya melalui pengiriman pesan seksual atau permintaan foto/video tidak senonoh.
Interaksi Dengan Kontak (Offline): Tahap berbahaya di mana pelaku membujuk korban untuk bertemu secara langsung di dunia nyata.
.
Urutan di atas bisa jadi dimulai melalui interaksi langsung (offline) terlebih dahulu, terutama jika pelaku adalah orang dekat di lingkaran keluarga. Saat kepercayaan sudah terbentuk, pelaku bisa lanjut memanipulasi melalui platform digital.
Mengenal Tahapan Pola Komunikasi Predator
Menurut Olson’s Theory of Luring Communication (LCT), pelaku umumnya mengikuti pola tertentu dalam berkomunikasi dengan korban:
Deceptive Trust Development: Tahap membangun kepercayaan dengan menanyakan informasi pribadi anak.
Grooming: Tahap pengakraban lebih dalam di mana pelaku mulai memposisikan diri sebagai “sahabat” atau orang yang paling mengerti anak.
Physical Approach Seeking: Pelaku mulai mencari celah untuk mengajak anak bertemu secara fisik.
Tantangan Hukum Child Grooming di Indonesia
Perkembangan teknologi yang cepat menciptakan tantangan bagi penegakan hukum. Di Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Anak (Pasal 76E) masih sering dianggap memiliki celah hukum.
Hal ini dikarenakan elemen pasal tersebut masih fokus pada tindakan fisik atau perbuatan cabul secara umum. Akibatnya, pelaku child grooming yang baru beraksi di tahap manipulasi online seringkali sulit dijerat hukum sebelum benar-benar terjadi kontak fisik.
Padahal, dampak psikologis dan mental bagi anak sudah terjadi sejak proses manipulasi dimulai. Untuk itu, melindungi anak dari bahaya child grooming membutuhkan sinergi antara kewaspadaan orang tua, literasi digital anak, dan pembaruan regulasi hukum.
Dengan memahami pola komunikasi predator, kita dapat mengambil langkah preventif sebelum eksploitasi terjadi. Mengetahui gelagat bisa menjadi langkah awal buah hati dari potensi bahaya.
Sumber Referensi Artikel:
Utari, Indah Sri, Ridwan Arifin, & Diandra Preludio Ramada. (2024). Exploring Child Grooming Sexual Abuse through Differential Association Theory: A Criminological and Legal Examination with Constitutional Implications. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, Vol. VII Issue 1.
Cano, Amparo Elizabeth, Miriam Fernandez, & Harith Alani. (2014). Detecting Child Grooming Behaviour Patterns on Social Media. Social Informatics (SocInfo 2014), diterbitkan dalam Lecture Notes in Computer Science (LNCS).
