• Cerita
  • Lengkap! Upah Minimum Kaltim 2026: UMP, UMSK, dan UMK 10 Kabupaten/Kota
Cerita

Lengkap! Upah Minimum Kaltim 2026: UMP, UMSK, dan UMK 10 Kabupaten/Kota

Ini rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim, lengkap dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kab/kota (UMSK).

Ini rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim, lengkap dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kab/kota (UMSK).
Ini rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim, lengkap dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kab/kota (UMSK). (Foto dikolasi dari Canva)

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan standar upah minimum baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Bagi Anda pekerja maupun pelaku usaha di wilayah Kalimantan Timur, penting untuk memahami rincian kenaikan ini guna memastikan hak dan kewajiban terpenuhi sesuai aturan hukum.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan kebijakan ini adalah langkah strategis guna menjaga keseimbangan ekonomi antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas dunia usaha.

Perbandingan UMP dan UMSP Kaltim (2025 vs 2026)

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah jaring pengaman terendah di tingkat provinsi. Selain itu, sektor-sektor unggulan seperti migas dan batu bara memiliki standar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang lebih tinggi.

Berikut adalah rincian kenaikannya:

Kategori UpahBesaran Tahun 2025Besaran Tahun 2026
UMP Kalimantan TimurRp3.579.313Rp3.762.431
UMSP Pertambangan Gas & MigasRp3.775.000*Rp3.968.518
UMSP Pertambangan Batu BaraRp3.738.000*Rp3.930.722

Dari data di atas, UMP 2026 Kaltim naik sekitar Rp183.118 dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan penyesuaian terhadap laju ekonomi daerah.

Rincian UMK 10 Kabupaten/Kota se-Kaltim

Kabupaten Berau tetap memegang predikat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Kalimantan Timur untuk tahun 2026, menembus angka Rp4,3 juta.

Kabupaten/KotaUMK 2025 (Rp)UMK 2026 (Rp)Selisih (Rp)
Kab. Berau4.080.0004.391.337+ 311.337
Kab. Kutai Barat3.950.0004.231.617+ 281.617
Kab. Penajam Paser Utara3.950.0004.181.134+ 231.134
Kab. Kutai Timur3.740.0004.067.436+ 327.436
Kab. Kutai Kartanegara3.760.0003.991.797+ 231.797
Kota Samarinda3.720.0003.983.882+ 263.882
Kota Balikpapan3.700.0003.856.694+ 156.694
Kota Bontang3.780.0003.799.480+ 19.480
Kabupaten Paser3.590.0003.776.998+ 186.998
Kab. Mahakam Ulu3.950.0004.231.617+ 281.617

Sektor Khusus: UMSK dengan Nilai Tertinggi

Selain upah minimum umum, terdapat Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang berlaku bagi industri tertentu yang memiliki risiko atau nilai tambah tinggi:

  • Kota Bontang (Industri Kimia & Gas): Mencapai Rp4.975.637, menjadikannya standar upah sektoral tertinggi di Kaltim.

  • Kota Samarinda (Konstruksi & Kayu): Ditetapkan antara Rp4,04 juta hingga Rp4,22 juta.

Landasan Hukum dan Aturan Main

Pemerintah menggunakan regulasi ketat seperti PP Nomor 49 Tahun 2025 serta data ekonomi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Beberapa poin yang wajib dipatuhi perusahaan:

  1. Dilarang Membayar di Bawah Standar: Pengusaha dilarang memberikan upah lebih rendah dari UMP/UMK yang berlaku.

  2. Masa Kerja: Ketentuan ini berlaku bagi pekerja di bawah 1 tahun. Di atas 1 tahun, upah harus didasarkan pada Struktur dan Skala Upah (SUSU) perusahaan.

  3. Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana bagi pengusaha atau perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan.

Baca juga:

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar