Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) resmi menetapkan standar upah minimum baru yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Bagi Anda pekerja maupun pelaku usaha di wilayah Kalimantan Timur, penting untuk memahami rincian kenaikan ini guna memastikan hak dan kewajiban terpenuhi sesuai aturan hukum.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyatakan kebijakan ini adalah langkah strategis guna menjaga keseimbangan ekonomi antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas dunia usaha.
Perbandingan UMP dan UMSP Kaltim (2025 vs 2026)
Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah jaring pengaman terendah di tingkat provinsi. Selain itu, sektor-sektor unggulan seperti migas dan batu bara memiliki standar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang lebih tinggi.
Berikut adalah rincian kenaikannya:
| Kategori Upah | Besaran Tahun 2025 | Besaran Tahun 2026 |
| UMP Kalimantan Timur | Rp3.579.313 | Rp3.762.431 |
| UMSP Pertambangan Gas & Migas | Rp3.775.000* | Rp3.968.518 |
| UMSP Pertambangan Batu Bara | Rp3.738.000* | Rp3.930.722 |
Dari data di atas, UMP 2026 Kaltim naik sekitar Rp183.118 dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan penyesuaian terhadap laju ekonomi daerah.
Rincian UMK 10 Kabupaten/Kota se-Kaltim
Kabupaten Berau tetap memegang predikat sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Kalimantan Timur untuk tahun 2026, menembus angka Rp4,3 juta.
| Kabupaten/Kota | UMK 2025 (Rp) | UMK 2026 (Rp) | Selisih (Rp) |
| Kab. Berau | 4.080.000 | 4.391.337 | + 311.337 |
| Kab. Kutai Barat | 3.950.000 | 4.231.617 | + 281.617 |
| Kab. Penajam Paser Utara | 3.950.000 | 4.181.134 | + 231.134 |
| Kab. Kutai Timur | 3.740.000 | 4.067.436 | + 327.436 |
| Kab. Kutai Kartanegara | 3.760.000 | 3.991.797 | + 231.797 |
| Kota Samarinda | 3.720.000 | 3.983.882 | + 263.882 |
| Kota Balikpapan | 3.700.000 | 3.856.694 | + 156.694 |
| Kota Bontang | 3.780.000 | 3.799.480 | + 19.480 |
| Kabupaten Paser | 3.590.000 | 3.776.998 | + 186.998 |
| Kab. Mahakam Ulu | 3.950.000 | 4.231.617 | + 281.617 |
Sektor Khusus: UMSK dengan Nilai Tertinggi
Selain upah minimum umum, terdapat Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang berlaku bagi industri tertentu yang memiliki risiko atau nilai tambah tinggi:
Kota Bontang (Industri Kimia & Gas): Mencapai Rp4.975.637, menjadikannya standar upah sektoral tertinggi di Kaltim.
Kota Samarinda (Konstruksi & Kayu): Ditetapkan antara Rp4,04 juta hingga Rp4,22 juta.
Landasan Hukum dan Aturan Main
Pemerintah menggunakan regulasi ketat seperti PP Nomor 49 Tahun 2025 serta data ekonomi dari Kementerian Ketenagakerjaan. Beberapa poin yang wajib dipatuhi perusahaan:
Dilarang Membayar di Bawah Standar: Pengusaha dilarang memberikan upah lebih rendah dari UMP/UMK yang berlaku.
Masa Kerja: Ketentuan ini berlaku bagi pekerja di bawah 1 tahun. Di atas 1 tahun, upah harus didasarkan pada Struktur dan Skala Upah (SUSU) perusahaan.
Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana bagi pengusaha atau perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan.
Baca juga:
