• Cerita
  • Info Lengkap Upah Minimum Kalsel 2026: UMP, UMK, UMSP, hingga UMSK
Cerita

Info Lengkap Upah Minimum Kalsel 2026: UMP, UMK, UMSP, hingga UMSK

Berikut adalah info lengkap mengenai Upah Minimum Kalsel 2026. Dilengkapi UMK, UMSP, hingga UMSK di setiap kabupaten dan kota.

Ilustrasi untuk Upah Minimum Kalsel 2026: UMP, UMK, UMSP, hingga UMSK Terbaru! (Foto: Dikolase dari Canva)
Ilustrasi untuk Upah Minimum Kalsel 2026: UMP, UMK, UMSP, hingga UMSK Terbaru! (Foto: Dikolase dari Canva)

BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, secara resmi mengesahkan struktur pengupahan terbaru yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kebijakan ini mencakup kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,54%, serta penyesuaian pada upah sektoral dan kabupaten/kota.

Langkah ini diambil berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025 untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan dunia usaha di Bumi Antasari.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2026

Gubernur menetapkan UMP Kalimantan Selatan 2026 sebesar Rp3.725.000. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.496.150.

UMP merupakan standar upah terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026

Selain upah umum, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bagi industri strategis di level provinsi. Terdapat sektor industri dengan standar upah minimum berbeda dengan UMP. Berikut rinciannya.

Sektor Strategis ProvinsiBesaran UMSP 2026
Pertambangan Batu BaraRp3.770.000
Pembangkit, Transmisi, & Penjualan ListrikRp3.759.000
Perkebunan Kelapa SawitRp3.730.000
Industri Minyak Kelapa SawitRp3.730.000
Perdagangan Besar Bahan Bakar (Padat, Cair, Gas)Rp3.728.000
Industri Kayu LapisRp3.728.000

Daftar UMK 13 Kabupaten/Kota di Kalsel

Selain UMP, ada pula Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Ini merupakan besaran upah minimum yang mesti dibayarkan di setiap kabupaten dan kota.

Dari daftar UMK 2026, Kabupaten Kotabaru tercatat sebagai daerah dengan upah tertinggi.

Berikut rinciannya:

Kota/KabupatenUMK 2025 (Rp)UMK 2026 (Rp)Kenaikan
Kab. Kotabaru3.643.0043.904.6457,18%
Kota Banjarmasin3.599.1823.855.8947,13%
Kota Banjarbaru3.496.1953.843.0379,92%
Kab. Tabalong3.592.1973.827.9356,56%
Kab. Tanah Bumbu3.500.1633.736.0006,74%
Kab. Banjar3.496.1953.725.0006,54%
Kab. Barito Kuala3.496.1953.725.0006,54%
Kab. Tanah Laut3.496.1953.725.0006,54%
Kab. Tapin3.496.1953.725.0006,54%
Kab. HSS3.496.1953.725.0006,54%
Kab. HST3.496.1953.725.0006,54%
Kab. HSU3.496.1953.725.0006,54%
Kab. Balangan3.496.1953.725.0006,54%

Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

UMSK adalah upah khusus yang hanya berlaku pada sektor tertentu di kabupaten/kota spesifik. Berikut rinciannya:

Kota Banjarmasin

  • Perbankan: Rp3.867.143

  • Perhotelan (Bintang 4 ke Atas): Rp3.860.180

  • Perkayuan: Rp3.858.573

Kab Kotabaru

  • Pertambangan Batu Bara: Rp3.949.645

  • Perkebunan Kelapa Sawit: Rp3.907.645

  • Industri Minyak Kelapa Sawit (CPO/Minyak Goreng): Rp3.907.645

Kabupaten Tanah Bumbu

  • Perkebunan & Industri Minyak Sawit (CPO): Rp3.740.000

Kab Tabalong

  • Aktivitas Penunjang Pertambangan: Rp3.854.176

Imbauan kepada pengusaha

Pemprov Kalsel menyebut penetapan standar upah ini merupakan upaya untuk memastikan keadilan bagi pekerja di sektor-sektor yang memiliki risiko dan nilai ekonomi tinggi.

Gubernur Muhidin mengimbau seluruh pengusaha mematuhi aturan ini demi menjaga iklim investasi yang kondusif.

“Semoga kebijakan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat Kalimantan Selatan secara merata,” tutup Gubernur.

Baca juga:

Picture of FX Jarwo
FX Jarwo
Jurnalis dan penulis konten ProPublika.id. Menggemari isu lingkungan, masyarakat adat, dan hak asasi manusia. Ia pun menulis hal-hal ringan mengenai perjalanan, tips, dan pengetahuan umum dari berbagai sumber.
Bagikan
Berikan Komentar