SAMARINDA — Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Samarinda sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemkot Samarinda tahun anggaran 2019–2020. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim menyebutkan nilai kerugian negara mencapai Rp2,13 miliar.
Ketiga tersangka merupakan pengurus inti KONI pada periode tersebut. Mereka adalah AN, Ketua KONI Samarinda 2019–2020; H, Wakil Ketua Umum 2019 sekaligus Bendahara KONI pada 2020; serta AA, Bendahara KONI tahun 2019.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, membenarkan penetapan tiga nama tersebut sebagai tersangka. Ia menyatakan kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah dari Pemkot Samarinda ke KONI Samarinda.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur yang menemukan indikasi kerugian negara sebesar lebih dari Rp2,1 miliar,” ujar Bara, Selasa (9/12/2025).
Penyidik kini terus mendalami aliran dana serta pertanggungjawaban keuangan pada periode tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan anggaran daerah yang semestinya digunakan untuk pembinaan olahraga di Samarinda.
Baca juga :
