• Berita
  • Tarif Cleaning Kontainer Melonjak, Distribusi Logistik Balikpapan Terancam Terganggu
Berita

Tarif Cleaning Kontainer Melonjak, Distribusi Logistik Balikpapan Terancam Terganggu

ALFI Balikpapan menolak kenaikan tarif cleaning kontainer hingga 300 persen yang dinilai sepihak dan membebani logistik.

Ilustrasi proses bongkar muat peti kemas. (Foto : iStock/ake1150sb)

BALIKPAPAN – Asosiasi Logistik & Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Balikpapan menolak keras penyesuaian tarif pembersihan dan perawatan (cleaning dan maintenance) kontainer yang dilakukan tiga perusahaan pelayaran besar. Kenaikan tarif rata-rata mencapai 300 persen dan dinilai tidak masuk akal serta dilakukan secara sepihak tanpa negosiasi.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 14 Februari 2026. Ketua DPC ALFI/ILFA Balikpapan, Firman Tola, menyatakan pihaknya telah melayangkan surat penolakan kepada tiga perusahaan pelayaran terkait dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan.

“Surat kami sudah ditanggapi pada 12 Februari oleh Kepala KSOP,” ujar Firman, Sabtu (14/2/2026).

Dalam surat balasannya, KSOP menegaskan bahwa usulan kenaikan tarif kontainer harus melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak dapat dilakukan secara sepihak.

Firman mengungkapkan, selama ini tidak ada ruang negosiasi dalam penetapan tarif. Perusahaan pelayaran beralasan kebijakan tersebut merupakan urusan business to business dengan pemilik barang.

Kenaikan tarif untuk kontainer 20 feet misalnya, melonjak dari Rp50.000 menjadi Rp180.000–Rp200.000. Sementara untuk kontainer 40 feet naik dari Rp100.000 menjadi Rp360.000.

Ia menjelaskan, biaya tersebut merupakan jasa kebersihan kontainer. Namun karena di Balikpapan tidak terdapat depo, perusahaan beralasan proses cleaning dilakukan di pelabuhan asal.

“Tapi kami sebagai pemilik kargo tetap membayar. Padahal layanan ini tidak ada di Balikpapan,” katanya.

Penolakan ini diputuskan dalam rapat anggota ALFI/ILFA Balikpapan pada Jumat (13/2/2026). Menurut Firman, kenaikan tarif bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 121 Tahun 2018 dan Permenhub Nomor 59 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme penetapan tarif.

“Artinya Kementerian Perhubungan sudah membatasi harga yang ada,” tegasnya.

Ketua DPC ALFI/ILFA Balikpapan, Firman Tola. (Foto : DPC ALFI/ILFA Balikpapan)

Berpotensi Rugi Rp1 Miliar per Bulan

Firman memperkirakan dampak kenaikan tarif dapat menimbulkan kerugian di setiap daerah hingga di atas Rp10 miliar per bulan. Secara nasional, nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah per bulan.

Sebagai gambaran, jumlah kontainer yang masuk ke Balikpapan mencapai 7.000 unit per bulan. Dengan asumsi kenaikan rata-rata Rp150.000 per kontainer, tambahan biaya yang timbul dapat mencapai Rp1 miliar lebih per bulan.

Ancaman Gangguan Rantai Pasok dan Inflasi

ALFI khawatir kebijakan sepihak ini berdampak luas terhadap masyarakat, terutama karena Balikpapan merupakan kota penerima yang bergantung pada pasokan dari luar daerah. Jika tarif diberlakukan, perusahaan logistik berpotensi keberatan menanggung biaya sehingga distribusi barang terganggu.

“Baik sembako maupun bahan material bisa tertahan, apalagi menjelang Ramadhan,” ujar Firman.

Ia menilai kenaikan tarif logistik berpotensi memicu inflasi di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Menurutnya, jika ada penyesuaian tarif, semestinya tidak melebihi 10 persen demi menjaga kepentingan konsumen.

“Ini bisa menjadi efek bola atau efek panjang. Sudah kondisi ekonomi tidak begitu baik, tarif malah naik terus,” katanya.

ALFI/ILFA Balikpapan berharap persoalan ini segera mendapatkan perhatian dan solusi agar tidak mengganggu peredaran logistik dan stabilitas harga barang di Balikpapan.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar