PASER – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser melalui Unit Jatanras mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 20.15 Wita di sebuah rumah di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam.
Kasat Reskrim Polres Paser, Elnath Splendidta, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan sejak 23 Februari 2026.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Jatanras melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada terduga pelaku,” ujarnya.

Pelaku yang diamankan berinisial E.J. (44), seorang wiraswasta, warga Desa Uko.
Saat penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan kepala desa setempat, petugas menemukan tiga pucuk senjata api rakitan, masing-masing satu laras pendek warna hitam, satu laras pendek cokelat silver, dan satu laras panjang cokelat.
Polisi juga menyita enam butir amunisi serta satu botol plastik warna putih sebagai barang bukti. Dari pemeriksaan awal, senjata api dan amunisi tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.
Berdasarkan keterangan tersangka, senjata api rakitan laras pendek beserta enam butir amunisi itu diperoleh dari seorang pria bernama Usuk pada Desember 2025. Saat itu, Usuk meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta kepada tersangka dengan jaminan tiga senjata api rakitan dan amunisi, yang dijanjikan ditebus dalam waktu satu bulan. Namun hingga kini, yang bersangkutan tidak kembali. “Tersangka mengaku senjata api tersebut digunakan untuk berjaga diri,” imbuh Kasi Humas Polres Paser, Iptu Iwan Suhariyanto.
Atas perbuatannya, E.J. dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut.
