• Berita
  • Sidang Pembunuhan Russell Muara Kate : Saksi Sebut Anson Sempat Minta Tolong ke Terdakwa
Berita

Sidang Pembunuhan Russell Muara Kate : Saksi Sebut Anson Sempat Minta Tolong ke Terdakwa

Sidang ke-9 kasus Russell ungkap Anson sempat minta tolong ke terdakwa. Dugaan lobi aparat kembali mencuat.

Misran Toni, terdakwa kasus pembunuhan aktivis penolak hauling pada sidang di PN Tanah Grogot, Senin (9/2/2026). (Foto : Kuasa Hukum Misran Toni)

PASER – Sejumlah fakta baru terungkap dalam sidang ke-9 perkara pembunuhan Russell (60), aktivis penolak hauling batu bara di Muara Kate, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (9/2/2026). Saksi menyebut korban selamat Anson (55) sempat meminta pertolongan kepada terdakwa Misran Toni sesaat setelah penembakan terjadi.

Sidang dimulai pukul 11.40 WITA dengan agenda pemeriksaan saksi a de charge (meringankan) yang dihadirkan penasihat hukum terdakwa Misran Toni (60). Tiga saksi diperiksa, yakni Ida (istri terdakwa), Andre, dan Josua yang merupakan saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan keberatan atas kesaksian Ida dan Andre karena memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa. Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan. Pemeriksaan terhadap Ida dilakukan secara tertutup karena memuat keterangan sensitif.

Dalam kesaksiannya, Andre menyatakan pada malam kejadian ia tertidur di posko bersama Reno dan Ricky, sebelum terbangun oleh teriakan Anson. Ia mendengar teriakan “HP mati”, yang kemudian disusul pernyataan, “Bukan HP mati, tapi aku kena tembak.” Russell juga disebut menyampaikan bahwa dirinya terkena tembakan.

Andre mengaku sempat hendak mengejar pelaku, namun dilarang Anson karena khawatir pelaku masih berada di sekitar lokasi. Ia kemudian membantu mengambil mandau dan mengganti pakaian Anson yang berlumuran darah.

Menurut Andre, Anson selanjutnya memintanya memanggil Misran Toni untuk membantu melakukan pengobatan tradisional atau “tawar darah”. Andre mengaku mendatangi rumah terdakwa dan membangunkannya. Misran Toni datang ke posko dan, menurut Andre, menyatakan dalam bahasa Dayak bahwa dirinya sudah tidak mengetahui cara pengobatan tersebut.

Keterangan ini mencuat di tengah perubahan pernyataan Anson dalam proses penyidikan yang kemudian menyebut melihat langsung pelaku dan menunjuk Misran Toni.

Andre juga menyampaikan bahwa Ricky telah mencoba menghubungi Polsek, namun tidak mendapat respons. Aparat kepolisian disebut baru tiba sekitar pukul 11.00 WITA bersama tim INAFIS Polres. Sebelumnya, dua anggota TNI datang setelah dihubungi warga.

Dalam sidang, Andre turut mengungkap adanya pertemuan dua hari sebelum penyerangan yang membahas rencana aksi tandingan terhadap Posko Tolak Hauling. Pertemuan itu disebut berlangsung di wilayah Busui dan dihadiri sejumlah organisasi kemasyarakatan. Nama anggota kepolisian Arif kembali disebut dalam konteks dugaan lobi agar warga menghentikan penahanan truk hauling, sebagaimana keterangan sidang sebelumnya.

Sementara itu, saksi Josua menyampaikan bahwa dua hari sebelum kejadian, Agustinus Luki alias Pajaji datang ke posko dan membuat video dukungan kepada warga. Namun pada 29 November 2024, Pajaji kembali dan menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan di Polda Kalimantan Selatan serta meminta perwakilan warga ikut bersamanya.

Josua mengaku dirinya bersama Alison justru dibawa ke Balikpapan selama tiga hingga empat hari. Ia menyebut melihat Pajaji menghadiri pertemuan dengan salah satu calon wali kota dan menyampaikan permintaan dukungan dana sebesar Rp500 juta.

Karena tidak kunjung dibawa ke Polda Kalimantan Selatan, Josua menghubungi warga. Dalam perjalanan, rombongan disebut dicegat warga bersama dua anggota Koramil dan sempat terjadi cekcok. Ia juga menyatakan telepon genggamnya masih disita kepolisian.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa Josua pernah bekerja di PT Mantimin Coal Mining dengan target produksi sekitar 7.000 metrik ton per hari dan 700–800 truk melintas di jalan umum.

Perkara ini bermula dari konflik penolakan hauling batu bara di jalan umum yang berujung pada tewasnya Russell pada 15 November 2024. Konflik tersebut juga dikaitkan dengan insiden kecelakaan truk batu bara yang menewaskan pendeta Veronika serta peristiwa tabrak lari terhadap Ustaz Teddy.

Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025 dan didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Agustinus Luki maupun PT Mantimin Coal Mining terkait keterangan dalam sidang ke-9.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar