BALIKPAPAN – Aksi solidaritas yang melibatkan para hakim di seluruh Indonesia turut berdampak pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Mulai Senin (7/10/2024), seluruh kegiatan persidangan di PN Balikpapan ditunda hingga Jumat (11/10/2024) sebagai bentuk dukungan terhadap Aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang digelar di Jakarta.
Meskipun sidang-sidang ditiadakan, aktivitas di gedung PN Balikpapan masih berjalan. Sejumlah petugas tetap menjalankan tugasnya, sementara para hakim mendukung aksi ini dengan menghentikan seluruh agenda sidang selama lima hari.
Humas PN Balikpapan, Ari Siswanto, menjelaskan bahwa sebanyak 10 hakim, terdiri dari 8 hakim reguler dan 2 pimpinan, menyatakan dukungan terhadap aksi ini. “Tidak ada instruksi formal, namun setiap hakim diberi kebebasan untuk memutuskan ikut atau tidak, karena ini berkaitan dengan cuti bersama,” ujarnya.
Meski mendukung aksi, tidak ada hakim PN Balikpapan yang terlibat langsung dalam aksi di Jakarta. Sebagai gantinya, dukungan dilakukan dengan menghentikan seluruh persidangan. “Kami berpartisipasi dengan mengosongkan agenda sidang hingga 11 Oktober,” tambah Ari.
Aksi ini, menurut Ari, adalah wujud protes damai yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan martabat profesi hakim. “Kami berharap aksi ini dapat membuka mata pemerintah bahwa kesejahteraan hakim masih jauh dari cukup,” kata Ari.
Tuntutan dalam aksi solidaritas tersebut berfokus pada lima poin utama. Salah satunya adalah desakan kepada Presiden RI untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, agar gaji dan tunjangan hakim disesuaikan dengan tanggung jawab serta kebutuhan hidup yang layak.
Selain itu, para hakim juga meminta jaminan keamanan yang lebih baik mengingat maraknya kasus kekerasan yang menimpa mereka. “Jaminan keamanan ini penting agar hakim dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman atau intimidasi,” tegas Ari.
PN Balikpapan juga mendukung Mahkamah Agung dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) dalam memperjuangkan revisi PP 94/2012 serta memastikan suara para hakim dari seluruh Indonesia didengar. Tak hanya itu, para hakim juga mengajak rekan sejawat di seluruh Indonesia untuk bersatu memperjuangkan kesejahteraan melalui aksi cuti bersama yang berlangsung hingga 11 Oktober.
Di samping itu, para hakim mendesak PP IKAHI untuk kembali mendorong pembahasan RUU Jabatan Hakim di Program Legislasi Nasional (Prolegnas), agar kesejahteraan hakim diatur dalam kerangka hukum yang jelas dan berkelanjutan.
“Dengan demikian, kesejahteraan hakim dapat terjamin dalam aturan yang komprehensif,” pungkas Ari.
Baca juga : Pesawat Kepresidenan Boeing Business Jet 737-800 Bakal Mendarat di Bandara Nusantara