• Berita
  • Pungli Bertahun-tahun di Manggar Sari Libatkan Dua Ketua RT
Berita

Pungli Bertahun-tahun di Manggar Sari Libatkan Dua Ketua RT

Polda Kaltim akhirnya membongkar praktik pungli berkedok iuran keamanan ini dan menangkap tujuh pelaku, termasuk dua ketua RT.

Ilustrasi pungli. (Foto : Istimewa)

BALIKPAPAN — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun di kawasan Komplek Manggar Sari, Kecamatan Balikpapan Timur. Dalam operasi yang dilakukan Rabu malam (7/5/2025), tujuh orang diamankan, termasuk dua ketua RT yang diduga menjadi dalang di balik pungli tersebut.

Tim Opsnal Jatanras Polda Kaltim bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya pungutan tak resmi yang membebani warga. Sekitar pukul 22.30 WITA, petugas melakukan penangkapan di Jalan Mulawarman, Komplek Manggar Sari, dan mendapati ketujuh pelaku sedang berada di salah satu pos keamanan setempat.

Tujuh orang yang diamankan masing-masing berinisial R (46), IN (39), DS (29), W (26), dan A (45) yang diketahui berperan sebagai koordinator pemuda pengumpul pungutan, serta dua ketua RT, yaitu S (62), Ketua RT 31, dan I (54), Ketua RT 89.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8.800.000 yang diduga kuat berasal dari hasil pungli.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menjelaskan bahwa praktik pungli ini telah berjalan secara sistematis selama 10 hingga 15 tahun. Pelaku berdalih melakukan penarikan “iuran keamanan” dari warga dan pemilik kafe di lingkungan tersebut.

“Mereka menarik iuran sebesar Rp100.000 per orang setiap tiga bulan. Jika dalam satu rumah terdapat lima orang, maka total bisa mencapai Rp500.000, ditambah Rp200.000 untuk iuran keamanan kompleks,” ujar Kombes Pol Yuliyanto.

Menurutnya, pungutan dilakukan oleh para pemuda setempat yang kemudian menyerahkan uang kepada A. Selanjutnya, A membagi sebagian uang tersebut sebagai upah kepada para pemungut sebesar Rp200.000–Rp300.000 per orang. Sisanya diberikan kepada para ketua RT, S dan I, yang masing-masing bisa menerima Rp5 juta hingga Rp7 juta setiap kali penarikan.

Sementara A sendiri disebut meraup keuntungan pribadi sebesar Rp5 juta hingga Rp6 juta per tiga bulan dari pungli tersebut.

Kasus ini kini dalam penyelidikan intensif oleh Polda Kaltim. Para pelaku terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi atau pungutan liar yang merugikan masyarakat secara sistematis.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar