BERAU – Polsek Tabalar berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kampung Purnasari Jaya, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, pada Sabtu dini hari (19/7/2025).
Kapolsek Tabalar, AKP Suradi, mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga soal aktivitas mencurigakan di rumah seorang pria berinisial MAE (34).
“Setelah penyelidikan intensif, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya,” kata AKP Suradi dalam keterangan resmi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan secara terbuka dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, petugas menemukan total 20,47 gram sabu yang disembunyikan di beberapa tempat, seperti bawah meja, tumpukan jagung giling, dan celah balok kayu.
Selain sabu, polisi juga menyita timbangan digital, alat isap, handphone, alat bantu lainnya, serta uang tunai sebesar Rp870 ribu.
Tersangka kini diamankan di Polsek Tabalar dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman hukuman berat bagi pengedar narkoba.
“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas jaringan narkoba, bahkan hingga wilayah pedesaan,” tegas AKP Suradi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
Baca juga :