KUKAR – Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu pada Selasa (30/9/2025). Seorang pria berinisial AM (37), warga Jalan Balikpapan-Handil II, Kelurahan Handil Baru, Kecamatan Samboja, diamankan bersama barang bukti 14 paket sabu seberat total 6,55 gram.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Aipda Abdul Gapur, bersama tim melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumahnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan delapan paket sabu di saku celana pelaku. Penggeledahan di rumahnya kembali menemukan enam paket sabu lain yang disembunyikan di dalam topi hitam serta dompet kecil warna merah muda,” ungkap Kapolsek.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam, dompet, topi, peniti, dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin atas kepemilikan narkotika.
Pelaku kini ditahan di Polsek Samboja untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Samboja menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Polsek Samboja berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Baca juga :