KUKAR — Polsek Kembang Janggut mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Long Beleh Haloq, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara, Minggu (4/1/2026) sore. Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial M.Y. dan H.A. diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Kembang Janggut langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Sekitar pukul 16.30 Wita, petugas mendatangi sebuah rumah yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan M.Y. yang berada di dalam rumah.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu tas hitam berisi narkotika jenis sabu beserta perlengkapan pendukungnya,” kata AKP Dedi Supriyanto.
Dari tangan M.Y., polisi mengamankan 22 sedotan plastik berisi sabu dengan berat kotor 12,27 gram, satu paket sabu tambahan seberat 0,27 gram, pipet kaca, sendok takar, plastik klip berbagai ukuran, korek api gas, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil interogasi awal, M.Y. mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial H.A. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menyisir wilayah Kecamatan Kembang Janggut.
Tak lama berselang, petugas menemukan H.A. berada di lapangan voli Desa Kembang Janggut. Polisi langsung mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan tujuh kartu SIM yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Sementara itu, kendaraan yang mengantarkan H.A. meninggalkan lokasi sebelum petugas melakukan penindakan.
“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kembang Janggut untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Dedi Supriyanto.
