JAKARTA – Satgas Pangan Polri mengungkap praktik curang penjualan beras bermerek yang tidak memenuhi standar mutu, takaran, dan harga. Dari hasil investigasi yang dirilis dalam konferensi pers, Kamis (24/7/2025), potensi kerugian masyarakat akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp99,35 triliun per tahun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan temuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan investigasi Kementerian Pertanian yang diterima Kapolri pada 26 Juni 2025.
“Hasil uji laboratorium membuktikan bahwa beras yang dijual sebagai premium dan medium, mayoritas tidak sesuai standar mutu, dijual di atas HET, dan memiliki berat riil di bawah kemasan,” jelas Brigjen Helfi.
Dari 268 sampel beras dari 212 merek yang diuji di 10 provinsi, ditemukan:
85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu
88,24% beras medium tak sesuai standar
Lebih dari 50% dijual di atas Harga Eceran Tertinggi
Banyak beras tak sesuai berat dalam kemasan
Satgas kemudian menyita total 201 ton beras dari empat lokasi di Jakarta Timur, Subang, dan Serang, serta sejumlah dokumen, izin edar, dan hasil uji laboratorium.
Lima merek beras yang terbukti bermasalah antara lain: Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen, Sania, dan Jelita. Tiga produsen yang bertanggung jawab atas produk ini adalah PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Pelaku disangkakan melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Polri juga akan memeriksa saksi dari pihak korporasi, menggelar perkara penetapan tersangka, menelusuri merek lain yang tidak sesuai mutu, serta melacak aset hasil kejahatan.
“Polri berkomitmen menindak tegas pelaku usaha nakal yang merugikan masyarakat. Keamanan pangan adalah fondasi Indonesia Emas 2045,” tutup Brigjen Helfi.
Baca juga :