• Berita
  • Polresta Balikpapan Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi
Berita

Polresta Balikpapan Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polresta Balikpapan meringkus W, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dengan barcode pinjaman, dijual eceran hingga Rp20 ribu.

Polisi meringkus W, pemuda di Balikpapan yang nekat menyalahgunakan BBM subsidi. (Foto : Istimewa)

BALIKPAPAN – Polresta Balikpapan menangkap seorang pria berinisial W karena terbukti melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite. Aksi pelaku terbongkar setelah gerak-geriknya bolak-balik ke SPBU dengan pola pembelian yang dianggap janggal.

Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan lebih dari satu barcode untuk membeli pertalite dalam jumlah besar. “Dia datang ke SPBU hampir setiap jam, membeli 35 liter sekali isi, lalu membawa ke rumah dan kembali lagi menggunakan barcode lain,” ungkap Zeska, Kamis (2/10/2025).

Menurut polisi, W datang ke SPBU KM 4,5 dengan mobil Honda Brio. Ia membeli pertalite menggunakan barcode miliknya, kemudian kembali lagi dengan barcode lain yang bukan atas namanya. Dari rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa jeriken, 70 liter pertalite, selang, pompa elektrik, serta dua barcode. “Salah satunya barcode pinjaman dari temannya. Ini masih kami kembangkan,” terang Zeska.

BBM hasil penyalahgunaan itu dijual eceran di kios wilayah Balikpapan Utara dengan harga Rp20 ribu per botol ukuran 1,5 liter atau Rp14 ribu per liter. Padahal, harga resmi pertalite di SPBU hanya Rp10 ribu per liter.

“Keuntungan dari penjualan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar cicilan kendaraan,” kata Zeska.

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 ayat 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003. “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp60 juta,” tegas Zeska.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar