BALIKPAPAN – Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan menertibkan dan menimbun 37 unit kendaraan sisa kecelakaan yang tidak diambil pemiliknya. Penertiban dilaksanakan pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di area tanah belakang Polsek Balikpapan Timur.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol M.D. Djauhari menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penataan barang bukti agar tidak menimbulkan masalah lingkungan maupun keamanan. “Kegiatan penertiban ini penting untuk memastikan barang bukti yang tidak diambil pemiliknya tetap tertata baik, aman, dan terdata sesuai prosedur,” ujarnya.
Berdasarkan pendataan, terdapat 37 unit sepeda motor yang ditertibkan, terdiri atas 5 unit tanpa pelat nomor dan 32 unit berpelat nomor. Kendaraan-kendaraan tersebut selama ini menjadi barang bukti penanganan kecelakaan dan sebagian telah melalui proses hukum namun tidak diambil pemiliknya.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Balikpapan ini turut dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Balikpapan Er Handaya Artha Wijaya, Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Sumarlik Akup, serta sejumlah pejabat dan personel terkait.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menambahkan bahwa pemusnahan dan penertiban kendaraan ini dilakukan untuk menghindari pencemaran lingkungan setelah proses berita acara terpenuhi. “Pemusnahan dilakukan dengan penimbunan sesuai SOP yang telah ditentukan,” tambahnya.
Satlantas Polresta Balikpapan memastikan perkembangan lanjutan terkait status barang bukti akan dilaporkan sesuai mekanisme penanganan perkara yang berlaku.
Baca juga :
