KUTAI KARTANEGARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam waktu kurang dari 24 jam pada Jumat (20/2/2026). Operasi ini dilakukan untuk menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadhan dari peredaran gelap narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Sanga-Sanga.
Penangkapan Pertama di Sanga-Sanga
Kronologi bermula pada pukul 00.45 WITA. Tim Satresnarkoba mengamankan seorang remaja berinisial MS (16) di pinggir Jalan Mada, Kelurahan Sanga-Sanga Dalam.
“Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 2,00 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok di dashboard sepeda motor tersangka,” ujar AKP Bonar. Selain sabu, polisi menyita satu unit ponsel dan sepeda motor Honda Vario.
Pengembangan ke Palaran, Samarinda
Berdasarkan pengakuan MS, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MZ. Polisi segera melakukan pengejaran ke wilayah Palaran, Kota Samarinda.
Pukul 01.30 WITA, petugas meringkus MZ (26) di kediamannya di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rawa Makmur. Dari tangan MZ, polisi menyita barang bukti yang signifikan, antara lain:
28 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 39,63 gram.
Satu unit timbangan digital dan alat press plastik.
Bendel plastik klip dan dua unit ponsel.
Satu unit sepeda motor Honda PCX.
Uang tunai Rp1.900.000 yang diduga hasil transaksi.
Tersangka MZ mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang sebagian telah diedarkan ke wilayah Sanga-Sanga.
Tersangka Ketiga Diringkus
Tidak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan lebih lanjut. Pada pukul 09.00 WITA, tim kembali mengamankan tersangka ketiga berinisial AW (27) di kediamannya yang berlokasi di Jalan Simpang Tani, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sanga-Sanga.
Saat ini para tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
