BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kecamatan Tanjung Redeb dalam kurun waktu sepekan. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dan barang bukti sabu seberat total 989,13 gram.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di Kelurahan Karang Ambun. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 22.00 WITA terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada tiga orang tersangka yang kemudian diamankan petugas.
“Petugas mengamankan dua laki-laki berinisial BS dan RWP serta satu perempuan berinisial MN di Kelurahan Karang Ambun,” ujar AKP Agus Priyanto.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 436,13 gram. Rinciannya, sabu milik tersangka BS seberat 409 gram, milik MN seberat 25 gram, dan milik RWP seberat 2,13 gram, berikut sejumlah alat pendukung peredaran narkotika.
Penggeledahan dilakukan di rumah para tersangka dengan disaksikan warga setempat. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Berau untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial BS (25), MN (35), dan RWP (20). Mereka dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ungkap Peredaran 500 Gram Sabu
Sebelumnya, pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WITA, Satresnarkoba Polres Berau juga mengungkap kasus serupa di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 15.00 WITA.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang laki-laki berinisial JP, yang kemudian diamankan petugas,” kata AKP Agus Priyanto.
Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga, polisi menemukan 12 bungkus besar sabu dengan total berat bruto 553 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung berupa timbangan digital, plastik pembungkus, alat isap, dua unit telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Tersangka JP (29) beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga :
