• Berita
  • Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Unmul
Berita

Polda Kaltim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Hutan Unmul

Pemodal tambang ilegal di hutan pendidikan Unmul ditetapkan sebagai tersangka, kasus masih terus dikembangkan

Foto udara KHDTK Lempake atau Hutan Pendidikan Unmul yang dirambah tambang. (Foto : KHDTK Lempake)

SAMARINDA – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan satu orang berinisial R sebagai tersangka kasus tambang ilegal di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Lempake, atau Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.

Penetapan tersangka ini diumumkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata, dalam rapat gabungan bersama DPRD Kaltim di Gedung E DPRD Provinsi, Kamis (10/7/2025). R diketahui sebagai pemodal sekaligus penanggung jawab aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut. Ia ditangkap pada 4 Juli 2025 dan kini ditahan di Rutan Polda Kaltim di Balikpapan.

“R merupakan pemodal dan penambang utama. Tapi kami belum bisa beri detail lebih lanjut karena masih dalam proses pengembangan,” ujar AKBP Melki.

Meskipun baru satu tersangka ditetapkan, penyidik Polda Kaltim masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan.

Penyidik Gakkum Wilayah Kalimantan, Purwanto, mengungkapkan bahwa lima unit ekskavator digunakan dalam kegiatan tambang ilegal tersebut. Salah satu ekskavator diketahui dibeli oleh SU, suami dari seorang direktur, dan operasionalnya dikendalikan oleh adik dari direktur tersebut. “Ini seperti perusahaan keluarga,” ujar Purwanto.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, meminta Polda Kaltim memanfaatkan temuan Gakkum untuk memperluas penyelidikan. Ia menyebut ada lima saksi kunci yang berpotensi menjadi tersangka.

“Data dari Gakkum harus masuk ke database Polda untuk pengembangan, termasuk laporan dari Fakultas Kehutanan Unmul,” kata Darlis.

Menurutnya, wajar bila Gakkum belum menetapkan tersangka, karena Polda memiliki kewenangan dan sumber daya penyidikan yang lebih lengkap, terutama untuk kasus yang menyangkut tambang mineral dan batu bara (minerba).

Kasus tambang ilegal ini pertama kali terungkap pada awal April 2025 oleh mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang sedang melakukan patroli malam. Mereka menemukan aktivitas alat berat di dalam kawasan KHDTK Lempake.

Kepala Laboratorium Alam KHDTK Diklathut Fahutan Unmul, Rustam Fahmy, mengatakan bahwa sekitar 3,2 hektare lahan dari total 299 hektare kawasan telah rusak akibat aktivitas tambang.

“Saat itu mahasiswa saya sedang patroli dan menemukan adanya aktivitas pertambangan di area KHDTK,” ungkap Rustam.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar