MAKASSAR – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi menetapkan seorang sopir truk tronton berinisial R sebagai tersangka atas pengangkutan 544 batang kayu ilegal jenis kumea. Penangkapan dilakukan dalam operasi tangkap tangan di depan pintu keluar Pelabuhan Soekarno-Hatta, Kota Makassar, Jumat (23/1/2026).
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengungkapkan bahwa operasi ini bermula dari informasi adanya pengiriman kayu tanpa dokumen sah dari Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju Sulawesi Selatan. Saat dicegat petugas, tersangka sempat berdalih bahwa muatan truknya adalah rumput laut.
“Setelah diperiksa secara tegas, pengemudi akhirnya mengaku mengangkut kayu. Namun, dokumen yang ditunjukkan hanya berupa Nota Angkutan, padahal untuk kayu kumea wajib dilengkapi dokumen SKSHHKO melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE,” ujar Ali Bahri dalam keterangannya.
Saksi ahli dari Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan mengonfirmasi bahwa dokumen Nota Angkutan yang dibawa tersangka tidak sesuai peruntukannya. Berdasarkan pengakuan R, kayu tersebut milik seseorang berinisial H dan rencananya akan dikirim ke Kabupaten Maros.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Ali Bahri menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap aktor intelektual di balik peredaran kayu ilegal tersebut. “Kami tidak akan mentoleransi pengangkutan hasil hutan ilegal dan akan terus mengejar pemilik kayu tersebut,” tegasnya.
Baca juga :
