BALIKPAPAN — Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Vicky Nirvananda, terdakwa kasus penipuan rekrutmen calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Balikpapan. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto dalam sidang di ruang Kartika, Kamis (4/12/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Vicky terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setelah menipu 41 orang dengan menjanjikan jalur cepat penerimaan PPPK. “Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Ari dalam persidangan.
Terdakwa hadir tanpa didampingi penasihat hukum dan menerima putusan tanpa keberatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hentin Pasaribu juga menyatakan menerima vonis tersebut meski sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga tahun enam bulan penjara. Sidang kemudian ditutup setelah hakim mengetukkan palu tiga kali, sementara terdakwa langsung digiring kembali ke ruang tahanan tanpa memberikan komentar.
Kasus ini berlanjut ke persidangan karena upaya restorative justice tidak tercapai. Pada agenda pemeriksaan saksi, hakim sempat menawarkan penyelesaian damai, namun Vicky dan keluarganya menyatakan tidak sanggup mengembalikan kerugian para korban yang totalnya mencapai Rp186.547.000.
Modus penipuan dilakukan Vicky antara 22 Mei hingga 21 Agustus 2025. Ia mengaku sebagai Wakil Direktur Perumda Pemkot Balikpapan dan menawarkan peluang masuk PPPK melalui jalur UPTD Balai Uji Kir Subkota Balikpapan. Informasi disebarkan terbatas dari mulut ke mulut, sehingga membuat para korban—kebanyakan karyawan swasta dan ibu rumah tangga—percaya bahwa proses tersebut resmi namun tidak diumumkan ke publik.
Setiap korban diminta menyetorkan Rp3.780.000 untuk biaya administrasi, termasuk tes kesehatan (MCU) di RSUD Gunung Malang, pembuatan SKCK, dan tes narkoba. Dalam praktiknya, beberapa korban bahkan membayar hingga Rp8.280.000 setelah diyakinkan bahwa peluang masuk PPPK tersebut hanya diberikan kepada orang-orang tertentu.
Untuk memperkuat kedoknya, Vicky memperlihatkan foto tanda tangan dan stempel Wali Kota Balikpapan. Ia juga mengaku bahwa uang yang diterima digunakan untuk membiayai serangkaian tes dan verifikasi berkas. Namun penyelidikan polisi mengungkap bahwa tidak ada satu pun kegiatan tersebut yang benar-benar dilakukan. Seluruh uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, menjelaskan kasus ini terbongkar setelah seorang korban berinisial A melapor karena tidak ada progres setelah menyerahkan uang untuk SKCK dan MCU selama sebulan. “Korban merasa janggal karena tidak ada tindak lanjut. Dari laporan itulah penyelidikan dilakukan,” ujarnya dalam konferensi pers, 2 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa jumlah korban mencapai 41 orang dan masih mungkin bertambah seiring proses pendalaman. Modus penyebaran informasi secara tertutup membuat korban saling mengajak kerabat, sehingga jumlahnya terus meningkat dalam waktu singkat.
Dengan vonis tiga tahun yang dijatuhkan PN Balikpapan, kasus ini dinyatakan selesai di tingkat pengadilan setelah baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menerima putusan.
Baca juga :
