• Berita
  • Pemodal Tambang Ilegal di Taman Nasional Kutai Ditetapkan Tersangka
Berita

Pemodal Tambang Ilegal di Taman Nasional Kutai Ditetapkan Tersangka

AF jadi tersangka tambang ilegal di Taman Nasional Kutai, terancam 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Alat berat yang disita oleh Gakkum Kemenhut dalam perkara tambang galian c di TNK. (Foto : Kemenhut)

SAMARINDA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan menetapkan pria berinisial AF sebagai tersangka kasus tambang galian C ilegal di kawasan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur. AF diduga berperan sebagai pemodal aktivitas penambangan yang menggunakan alat berat di area konservasi tersebut.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari temuan patroli gabungan pada 17 Desember 2025.

“Pengungkapan kasus ini bermula pada 17 Desember 2025, ketika tim patroli pengamanan gabungan menemukan sejumlah bekas lubang tambang galian C di dalam area konservasi tersebut,” kata Leonardo dalam keterangannya di Samarinda, Rabu (4/3/2026).

Dari hasil penelusuran, petugas mengamankan enam unit ekskavator yang disembunyikan di tiga lokasi berbeda di sekitar tempat kejadian perkara. Setelah mengumpulkan alat bukti, penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim untuk melakukan gelar perkara sebelum meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Leonardo menegaskan, penyidikan tidak akan berhenti pada satu tersangka. Aparat diminta terus mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Upaya-upaya penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di dalam kawasan konservasi akan terus dilakukan secara konsisten dalam rangka memberi efek jera dan melindungi kawasan hutan dari kegiatan penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan ekologis,” tegasnya.

Ia juga memastikan komitmen penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian kawasan hutan.

Atas perbuatannya, AF dijerat ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar karena melakukan aktivitas pertambangan di kawasan lindung.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar