BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada Rabu (4/2/2026). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menyasar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin terkait dugaan korupsi restitusi pajak.
Kabar mengenai operasi senyap ini dikonfirmasi oleh pihak internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Plt. Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Tri Wibowo, membenarkan bahwa aktivitas KPK terfokus pada unit kerja tersebut.
“Di (KPP) Madya, begitu saja. Terima kasih,” ujar Tri Wibowo singkat saat memberikan keterangan kepada awak media.
Meski membenarkan adanya kegiatan KPK, Tri belum bisa membeberkan detail kronologi maupun jumlah orang yang diringkus dalam operasi tersebut. Ia mengimbau publik untuk menunggu pernyataan resmi dari otoritas pusat.
“Jadi mohon teman-teman media bersabar menunggu keterangan resmi dari kantor pusat DJP,” tambahnya.
Fokus pada Restitusi Pajak
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan tertutup ini berkaitan erat dengan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.
Hingga saat ini, tim penindakan KPK dilaporkan masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti krusial.
“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Kalimantan Selatan,” ungkap Fitroh melalui keterangan tertulis.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Detail konstruksi perkara serta identitas tersangka baru akan dipaparkan ke publik setelah prosedur pemeriksaan awal rampung.
Aktivitas Kantor Terpantau Kondusif
Berdasarkan pantauan sumber redaksi di lapangan sekitar pukul 15.30 hingga 16.00 WITA, suasana di KPP Madya Banjarmasin yang terletak di Jalan Drs. Djok Mentaya terlihat kontras dengan kabar OTT yang beredar.
Tidak tampak adanya penjagaan ketat maupun garis polisi di area kantor. Hal senada terlihat di KPP Pratama Banjarmasin yang berlokasi di Jalan Lambung Mangkurat.
Pelayanan publik pun tetap berjalan tanpa hambatan. Para pegawai dan wajib pajak tetap beraktivitas seperti biasa.
Baca juga:
