• Berita
  • Otorita IKN Lakukan Penertiban Besar-besaran Usaha Ilegal di Sepaku
Berita

Otorita IKN Lakukan Penertiban Besar-besaran Usaha Ilegal di Sepaku

Otorita IKN menertibkan 39 lapak besi tua dan 18 warung tuak ilegal di kawasan Nusantara demi menjaga ketertiban umum.

Petugas gabungan Otorita IKN menertibkan bangunan lapak besi tua ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kamis (15/1/2026). (Foto : Humas OIKN)

NUSANTARA — Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menertibkan dan membongkar 39 lokasi jual beli besi tua serta 18 warung lapo tuak ilegal di wilayah IKN, Kamis (15/1/2026). Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di kawasan IKN.

Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan yang dipimpin Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati. Operasi tersebut didampingi Staf Khusus Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Pol Edgar Diponegoro, serta Direktur Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Brigjen Pol Fransiscus Barung Mangera, dengan melibatkan Polsek Sepaku, Koramil, dan Satgas Mahakam Nusantara.

Thomas Umbu Pati mengatakan, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah IKN. Selain itu, langkah tersebut juga berkaitan dengan kasus pencurian besi konstruksi bangunan yang sebelumnya telah ditangani aparat.

“Otorita IKN mengambil langkah antisipatif dan preventif sebagai respons cepat atas pengaduan masyarakat yang semakin meresahkan. Penertiban ini juga didasari adanya praktik pencurian besi konstruksi bangunan di wilayah IKN,” ujar Thomas di sela kegiatan penertiban.

Menurut Thomas, pengawasan ketat perlu dilakukan untuk mencegah dampak sosial dan keamanan yang lebih luas. Jika tidak dikendalikan, aktivitas ilegal tersebut berpotensi memicu kerawanan sosial serta mengganggu ketenteraman dan kenyamanan hidup masyarakat di kawasan IKN.

Ia menegaskan, penertiban dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur. Seluruh bangunan yang dibongkar terbukti melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Otorita IKN telah menempuh langkah persuasif dengan menyampaikan surat teguran kepada para pemilik usaha pada 8 Januari 2026. Tahapan tersebut meliputi penutupan dan penyegelan tempat usaha, disertai pembinaan serta pengarahan agar pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku.

Otorita IKN mengimbau seluruh pelaku usaha untuk proaktif berkonsultasi dan mematuhi ketentuan perizinan serta tata ruang. Untuk mendukung hal itu, Otorita IKN menyediakan layanan perizinan melalui kantor resmi dan hotline di nomor 0811-5000-5555.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar