SAMARINDA – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur merilis capaian kinerja penanganan laporan masyarakat sepanjang tahun 2025. Hingga 22 Desember 2025, tercatat sebanyak 188 laporan telah ditindaklanjuti, dengan isu kepegawaian dan infrastruktur sebagai substansi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin, menyatakan bahwa dari total laporan tersebut, pihaknya mencatat tingkat penyelesaian yang cukup signifikan. “Dari 188 laporan yang masuk, sebanyak 161 laporan atau 85,64 persen telah berhasil diselesaikan dan ditutup, sementara 27 laporan lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Mulyadin di Samarinda, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan jenis maladministrasi, dugaan “tidak memberikan pelayanan” menjadi yang tertinggi dengan 81 laporan, disusul penyimpangan prosedur (74 laporan), perbuatan melawan hukum (42 laporan), dan penundaan berlarut (22 laporan).
Dilihat dari sebaran wilayah, Kota Samarinda menempati urutan pertama lokasi pelapor terbanyak dengan 71 laporan, diikuti Kabupaten Berau (69 laporan), Kabupaten Mahakam Ulu (18 laporan), dan Kota Balikpapan (11 laporan). Sementara itu, instansi yang paling banyak dilaporkan adalah Pemerintah Kota/Kabupaten dengan total 137 laporan.
Akhir tahun 2025, laporan yang menjadi perhatian serius Ombudsman Kaltim ada disektor kepegawaian, muncul aduan terkait dugaan maladministrasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi 130 CPNS Jabatan Fungsional di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Berau. Kebijakan pemberian TPP sebesar 80 persen tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain laporan dari masyarakat, Ombudsman Kaltim juga aktif melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS). “Kami melakukan investigasi khusus terkait penyimpangan prosedur penggalangan dana di tingkat SMA dan SMK Negeri di Kaltim. Hal ini dipicu maraknya pungutan biaya wisuda dan perpisahan yang dibebankan kepada orang tua siswa,” tegas Mulyadin.
Mulyadin menegaskan bahwa Ombudsman akan terus berkomitmen mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Timur. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk menggunakan haknya dalam melapor jika menemukan kejanggalan pada layanan publik.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berkualitas. Jangan ragu melapor, karena setiap aduan adalah langkah menuju perbaikan,” pungkasnya.
Baca juga :
