• Berita
  • Ombudsman Kaltim Selesaikan 213 Laporan Sepanjang 2025
Berita

Ombudsman Kaltim Selesaikan 213 Laporan Sepanjang 2025

Ombudsman Kaltim menyelesaikan 213 laporan masyarakat sepanjang 2025 atau 126,78 persen dari target pusat.

Lambang Ombudsman RI. (Foto : Istimewa)

SAMARINDA – Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur mencatat capaian kinerja pengawasan pelayanan publik tahun anggaran 2025 melampaui target yang ditetapkan Ombudsman RI Pusat, khususnya pada penyelesaian laporan masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil penerapan dua pendekatan pengawasan, yakni kewenangan pasif melalui tindak lanjut pengaduan masyarakat serta kewenangan aktif melalui upaya pencegahan maladministrasi.

“Berdasarkan data Sistem Informasi Penyelesaian Laporan (SiMpel) 0.4, sepanjang 2025 tercatat sebanyak 500 akses masyarakat Kalimantan Timur terkait persoalan pelayanan publik,” kata Mulyadin dalam siaran pers yang diterima Senin (29/12/2025).

Dia meneruskan, dari target penyelesaian 168 laporan masyarakat yang ditetapkan Ombudsman RI Pusat, Ombudsman Kaltim berhasil menindaklanjuti dan menyelesaikan 213 laporan atau setara 126,78 persen. Rinciannya, 52 laporan diselesaikan pada tahap penerimaan dan verifikasi, sementara 161 laporan tuntas pada tahap pemeriksaan.

“Selain laporan masyarakat, Ombudsman Kaltim juga menyelesaikan satu laporan investigasi atas prakarsa sendiri yang menyoroti isu penggalangan dana perpisahan di sektor pendidikan,” jelas Mulyadin.

Partisipasi masyarakat sepanjang 2025 menjadi yang tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat 429 akses, meningkat menjadi 460 akses pada 2024, dan naik signifikan menjadi 500 akses pada 2025.

Menurut Mulyadin, peningkatan partisipasi tersebut mencerminkan kepercayaan publik yang semakin tinggi terhadap Ombudsman Kaltim. Hal ini juga didorong oleh kemudahan akses pengaduan melalui kanal digital dan konvensional, serta program jemput bola PVL On The Spot.

Pada aspek pencegahan maladministrasi, Ombudsman Kaltim telah menyelesaikan penilaian Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lima pemerintah daerah, yakni Kabupaten Paser, Penajam Paser Utama, Kutai Timur, Kota Bontang, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Penilaian tersebut mencakup aspek input, proses, output, serta pengelolaan pengaduan. Hasil penilaian akan diumumkan oleh Ombudsman RI Pusat pada 2026.

Untuk penguatan kelembagaan, Ombudsman Kaltim juga mengembangkan jaringan pengawas dengan menggandeng Fakultas Hukum Universitas Mulawarman dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur. “Selain itu, dibentuk kelompok masyarakat anti-maladministrasi serta dilakukan kajian kebijakan terkait perizinan tambang silika di Kalimantan Timur,” tuntas dia.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar