BALIKPAPAN – Unit Jatanras Polsek Balikpapan Timur meringkus seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial VR (43) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka ditangkap di sebuah kantor jasa ekspedisi di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, pada Rabu (18/3/2026).
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP M Chusen mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim lidik melakukan pengintaian sejak pukul 13.00 WITA. Satu jam berselang, petugas mengamankan VR yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di area kantor ekspedisi.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 52,24 gram yang disembunyikan di dalam kotak kardus terlapis lakban,” kata Kapolsek.
Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita satu unit ponsel Vivo Y35 milik tersangka yang diduga digunakan untuk koordinasi transaksi. Berdasarkan keterangan awal, VR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Sohib, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat ini telah dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur. Atas perbuatannya, VR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap jaringan pemasok narkotika tersebut, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka.
