SAMARINDA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, penyelesaian masalah pertanahan di Kalimantan Timur harus berlandaskan nilai kemanusiaan, bukan semata-mata persoalan hukum. Ia menilai pendekatan hukum saja tidak cukup untuk menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
“Kalau hanya pakai hukum, ujungnya kalah atau menang, benar atau salah. Kami ingin solusi yang adil, rakyat tidak dirugikan, dan negara tetap punya catatan aset yang jelas,” tegas Nusron saat kunjungan kerja di Samarinda, Jumat (24/10/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Nusron memimpin Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Bidang Pertanahan dan Tata Ruang se-Kalimantan Timur di Pendopo Lamin Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim. Rakorda bertema “Kebijakan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Kalimantan Timur” ini menjadi forum pembahasan persoalan tanah, termasuk tumpang tindih lahan Barang Milik Negara (BMN) yang telah lama ditempati masyarakat.
Kalimantan Timur menjadi provinsi ke-24 yang dikunjungi Kementerian ATR/BPN untuk membahas persoalan pertanahan dan tata ruang di daerah. Nusron turut menyoroti sektor perkebunan dan industri sawit yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kewajiban menyediakan kebun plasma untuk warga sekitar.
“Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) wajib menyediakan minimal 20 persen kebun plasma. Bahkan Presiden Prabowo meminta agar porsinya bisa ditingkatkan hingga 80 persen,” ujarnya.
Hingga tahun 2025, tercatat ada 386 kasus pertanahan di Kalimantan Timur, dengan 150 kasus atau sekitar 38,87 persen di antaranya telah diselesaikan. Nusron meminta jajarannya berhati-hati dalam menangani perkara pertanahan agar tidak menimbulkan sengketa baru.
Ia juga menyebut tiga persoalan besar yang kini menjadi perhatian utama Kementerian ATR/BPN, yakni pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan, kepemilikan tanah oleh perusahaan yang melanggar izin, serta penguatan kepastian hukum bagi masyarakat kecil.
Rakorda turut dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud, Wakil Gubernur Seno Aji, Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha, Wakapolda Brigjen Pol M. Sabilul Alif, dan Danrem 091/ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul.
Gubernur Rudy Mas’ud menyambut baik Rakorda ini sebagai langkah menuju tata kelola lahan dan ruang yang lebih tertib. “Tata ruang dan pertanahan yang baik adalah fondasi membangun peradaban. Tanah yang dikelola adil akan mewujudkan pembangunan yang berkeadilan,” ujarnya.
Pemerintah berharap Rakorda ini dapat melahirkan peta jalan penataan ruang dan pertanahan terpadu yang menjadi dasar pembangunan ekonomi dan sosial berkelanjutan di Kalimantan Timur.
Baca juga :
