• Berita
  • Negara Rugi Rp486 Miliar, Ini Modus Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga-PT AKT yang Diungkap Polri
Berita

Negara Rugi Rp486 Miliar, Ini Modus Korupsi BBM Pertamina Patra Niaga-PT AKT yang Diungkap Polri

Kortastipidkor Polri tetapkan 4 tersangka korupsi BBM Pertamina Patra Niaga-PT AKT. Kerugian negara capai Rp486 miliar.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf (tengah) saat memaparkan perkembangan kasus dugaan korupsi penjualan BBM non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga dan PT AKT, Selasa (30/6/2026). (Foto : Mabes Polri)

JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) non-tunai. Kasus yang melibatkan PT Pertamina Patra Niaga dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) ini terjadi sepanjang periode 2009 hingga 2012.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), skandal lancung di tubuh anak usaha BUMN ini telah merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.

“Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar,” ungkap Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2026).

Penyidik menetapkan empat tersangka yang dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian tersebut, yakni:

  1. SW, Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga periode 2008–2011.

  2. ST, Pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.

  3. JI, Vice President Sales Wilayah Timur PT Pertamina Patra Niaga periode 2009–2013.

  4. WTD, General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT Pertamina Patra Niaga.

Modus Operandi: Adendum yang Menguntungkan Penunggak

Kombes Pol Ahmad Yusuf menjelaskan, penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan secara bertahap dan sistematis. Pejabat berwenang di PT Pertamina Patra Niaga diduga sengaja mengubah mekanisme kerja sama demi menguntungkan pihak pembeli, meski PT AKT memiliki riwayat tunggakan pembayaran.

Pada awal perjanjian, kerja sama penjualan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) ini mewajibkan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Namun dalam perjalanannya, penjualan BBM tetap dipasok meski PT AKT berulang kali terlambat dan menunggak pembayaran. Alih-alih melakukan mitigasi risiko atau menyetop pasokan, pejabat Pertamina Patra Niaga justru mengeluarkan sejumlah adendum (perjanjian tambahan).

“Perubahan tersebut meliputi penambahan volume penjualan BBM, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan, hingga mengubah mekanisme pembayaran menjadi uang muka (down payment) sebesar 25 persen tanpa jaminan pembayaran,” papar Yusuf.

Pengawasan internal dan proses penagihan sengaja tidak dijalankan secara optimal. Dampaknya, dari total penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM dengan nilai transaksi mencapai USD 137,29 juta, PT AKT mengemplang kewajiban pembayarannya hingga menyebabkan negara buntung.

Sita Uang Miliaran dan Buru Aset

Dalam mendalami kasus ini, penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa 88 orang saksi dan tiga orang ahli. Penggeledahan juga telah dilakukan di lima lokasi berbeda.

Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp2.362.281.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery).

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP Nasional.

Polri menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti di sini. Penyidik tengah melakukan penelusuran aset lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami akan terus mengoptimalkan upaya asset recovery agar kerugian keuangan negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” tegas Yusuf.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar