BALIKPAPAN – Rekonstruksi kasus pembunuhan Valentino Prawira (18), penjaga toko di Balikpapan, mengungkap perbedaan antara pengakuan tersangka dan hasil visum. Dalam reka adegan yang digelar Jumat (13/2/2026), terungkap korban ditikam lebih dari tujuh kali, bukan tiga kali seperti pengakuan awal tersangka.
Rekonstruksi menghadirkan total 20 adegan. Jaksa Fungsional Kejari Balikpapan, Husni, mengatakan awalnya tersangka MN (61) mengaku hanya menusuk korban tiga kali. Namun, hasil visum menunjukkan jumlah luka tusuk lebih banyak.
“Awalnya menurut pengakuan pelaku hanya tiga kali penusukan. Tetapi berdasarkan hasil visum dan yang diperagakan dalam rekonstruksi, jumlahnya lebih dari tujuh sampai delapan kali,” ujar Husni.
Ia menjelaskan, luka tusuk paling banyak ditemukan di bagian perut, selain di dada dan satu luka di kepala. Adegan krusial penusukan terjadi pada adegan ke-8 dan ke-9 yang menggambarkan serangan awal terhadap korban.
Rekonstruksi juga memperagakan upaya tersangka menyembunyikan barang bukti. Pisau yang digunakan untuk menikam korban disembunyikan di dalam payung.
Husni menyebut tersangka sempat tidak kooperatif terkait jumlah tusukan. Namun setelah disesuaikan dengan hasil visum, adegan diperagakan sesuai fakta penyidikan.
Rekonstruksi digelar di toko di Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara, dan disaksikan puluhan warga serta keluarga korban. Meski dipadati keluarga, proses berlangsung lancar.
Naomi Yusri, ibu korban, tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan reka adegan. Ia berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal.
“Saya hanya minta keadilan. Saya berharap pelaku dihukum mati. Hanya itu permintaan seorang ibu,” ujarnya.
Kuasa hukum keluarga korban dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Keluarga Toraja (IKAT) Kota Balikpapan, Hendrik Kalalembang, mengapresiasi kepolisian yang tetap menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara sesuai permintaan keluarga. Ia menilai seluruh adegan telah diperagakan sesuai dan proses berjalan transparan.
Ketua IKAT Balikpapan, Simon Sulean, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga persidangan agar pelaku mendapat hukuman maksimal.
Sebelumnya, polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu sakit hati. Tersangka MN, pemilik toko di samping lokasi kejadian, tersinggung atas ucapan korban saat transaksi rokok karena harga dinilai mahal.
Pada hari kejadian, Senin (26/1/2026), pelaku kembali ke toko dengan alasan membeli pengharum pakaian. Ia berpura-pura mengambil uang ke rumah, namun justru mengambil pisau dapur. Saat korban lengah di kasir, tersangka menikam korban dan terus mengejar ketika korban berusaha menyelamatkan diri.
Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban meninggal akibat pendarahan hebat di bagian perut. Polisi mengungkap kasus ini melalui rekaman CCTV dan menyita barang bukti berupa pakaian berlumur darah, topi, serta pisau dapur sepanjang 20 sentimeter.
Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP.
