NUSANTARA – Menteri Kehutanan Republik Indonesia menyerahkan secara langsung SK Persetujuan Perhutanan Sosial kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) di Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (28/2/2026).
Penyerahan yang digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN) itu turut dihadiri Kepala Otorita IKN dan Gubernur Kalimantan Timur sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat implementasi Perhutanan Sosial.
Dalam sambutannya, Menteri Kehutanan menegaskan Perhutanan Sosial merupakan program unggulan Presiden yang menempatkan hutan sebagai sumber daya strategis untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga prinsip kelestarian.
Hingga 2025, secara nasional telah terdistribusi akses kelola Perhutanan Sosial seluas 8,33 juta hektare melalui 11.192 unit SK kepada 1,4 juta kepala keluarga. Di Kalimantan Timur, capaian Persetujuan Perhutanan Sosial mencapai 360.947,82 hektare dalam 223 unit persetujuan untuk 23.451 kepala keluarga.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Kehutanan menyerahkan empat unit SK skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) dengan total luas ±833 hektare kepada 140 kepala keluarga, sekaligus bantuan pengembangan usaha perhutanan sosial (Bang Pesona) sebesar Rp50 juta per kelompok.
Rinciannya sebagai berikut:
SK Nomor 5783 Tahun 2025 kepada KTH Meranti Bakungan Makmur, Kabupaten Kutai Kartanegara, seluas ±298 hektare untuk 35 KK.
SK Nomor 11511 Tahun 2025 kepada KTH Wana Makmur, Kabupaten Kutai Timur, seluas ±127 hektare untuk 32 KK.
SK Nomor 11507 Tahun 2025 kepada KTH Quarry Perjuangan, Kabupaten Kutai Timur, seluas ±160 hektare untuk 23 KK.
SK Nomor 11515 Tahun 2025 kepada KTH Sentosa Rimba, Kabupaten Kutai Timur, seluas ±248 hektare untuk 50 KK.
Menteri Kehutanan menegaskan, pemberian SK tersebut bukan sekadar seremoni administratif, melainkan bentuk kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengelola kawasan hutan secara optimal.
“Dengan kepastian hukum tersebut, masyarakat dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan, sekaligus tetap menjaga kelestariannya,” ujarnya.
