• Berita
  • Mantan Kekasih Ngamuk, Mahasiswi Luka Parah Ditebas Parang
Berita

Mantan Kekasih Ngamuk, Mahasiswi Luka Parah Ditebas Parang

Seorang mahasiswi di Balikpapan dianiaya mantan kekasih. Pelaku ditangkap, korban luka serius di kepala dan tangan.

Ilustrasi perempuan korban penganiayaan. (Foto : iStock/AngiePhotos)

BALIKPAPAN – Seorang mahasiswi berusia 23 tahun di Balikpapan, Kalimantan Timur, menjadi korban penganiayaan berat oleh seorang pria yang merupakan mantan kekasihnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 29 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 Wita, di kediaman korban di Jalan Telaga Mas, Gang Bambu IV, RT 04, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Korban diketahui bernama Novi Anggriyani, sementara pelaku adalah seorang pria berinisial A (27), yang juga berstatus mahasiswa. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa senjata tajam jenis parang, kemudian langsung menyerang korban tanpa ada percakapan sebelumnya.

“Pelaku tiba-tiba mengayunkan parang ke arah kepala korban. Korban sempat menangkis serangan dengan tangan, namun tetap mengalami luka serius,” ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).

Akibat serangan tersebut, korban menderita luka sayat sepanjang 4 cm di kepala, serta luka parah di kedua tangan hingga beberapa jari nyaris putus. Warga sekitar yang mendengar keributan segera datang ke lokasi, melumpuhkan pelaku, dan mengevakuasi korban ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan.

“Warga berperan cepat mengamankan situasi. Pelaku kemudian kami amankan beserta barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 80 cm lengkap dengan sarungnya,” tambah AKP Abu Sangit.

Berdasarkan keterangan sementara, aksi nekat A dipicu sakit hati karena korban memutuskan mengakhiri hubungan asmara. “Motifnya sementara karena sakit hati tidak terima diputuskan,” ucap Kapolsek.

Saat ini, Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan telah melakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, visum korban, serta pelaporan kepada pimpinan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin,” jelas AKP Abu Sangit.

Baca juga :

Picture of Hutama Ian
Hutama Ian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar