• Berita
  • Mantan Direktur Persiba Laporkan Tiga Hakim PN Balikpapan ke MA dan KY
Berita

Mantan Direktur Persiba Laporkan Tiga Hakim PN Balikpapan ke MA dan KY

Selain hakim, laporan juga ditujukan kepada panitera pengganti berinisial RA.

Catur Adi saat menjalani sidang di PN Balikpapan dalam perkara peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan. (Foto : Propublika.id)

BALIKPAPAN – Tim kuasa hukum terdakwa perkara narkotika, Catur Adi Prianto, melaporkan tiga hakim dan seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Laporan itu terkait dugaan manipulasi berita acara sidang (BAS) dan penggunaan bukti fiktif dalam persidangan yang berujung vonis penjara seumur hidup.

Kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, menyebut terdapat dua persoalan mendasar dalam perkara Nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp. Pertama, putusan hakim didasarkan pada fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan. Kedua, fakta yang terungkap justru diabaikan majelis hakim.

Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum melaporkan tiga hakim berinisial AS, AW, dan IM selaku Majelis Hakim. Ketiganya diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena membiarkan penggunaan bukti fiktif, bersikap tidak profesional, serta gagal melakukan check and balance dalam pemeriksaan bukti dan penyusunan putusan.

Selain hakim, laporan juga ditujukan kepada panitera pengganti berinisial RA. Ia diduga memanipulasi teks berita acara sidang, mengubah keterangan saksi secara substantif, serta memalsukan respons terdakwa dalam dokumen negara.

Agus menegaskan, dugaan manipulasi itu dibuktikan melalui sejumlah tahapan, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik. Tim kuasa hukum menyerahkan rekaman audio persidangan yang memuat keterangan saksi, terdakwa, dan pernyataan hakim. Seluruh rekaman telah ditranskrip oleh penerjemah tersumpah dan diajukan sebagai bagian dari proses banding.

Dari hasil transkrip, ditemukan ketidaksesuaian antara isi berita acara sidang dengan fakta persidangan. Dalam BAS disebutkan seolah-olah Catur mengakui dirinya sebagai bandar narkotika, padahal dalam persidangan terdakwa secara tegas membantah tuduhan tersebut.

“Ini berakibat fatal karena mendorong hakim menilai alat bukti seolah-olah telah cukup,” ujar Agus. Menurutnya, koreksi atas persoalan ini diharapkan dapat dilakukan melalui pemeriksaan oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Bersamaan dengan pelaporan tersebut, tim kuasa hukum juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan dinilai penting mengingat posisi Catur yang rentan, agar proses hukum berjalan netral tanpa intervensi, intimidasi, manipulasi, maupun rekayasa.

Sementara itu, Juru Bicara PN Balikpapan, Ari Siswanto, menyatakan belum dapat memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. “Belum bisa menanggapi karena pemeriksaannya juga belum ada,” ujarnya melalui pesan singkat.

Sebagai informasi, perkara Catur Adi Prianto bergulir sepanjang 2025. Sidang perdana digelar pada 23 Juli 2025, dengan dakwaan bersekongkol mengedarkan narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Catur didakwa melanggar Pasal 112 dan 114 UU Narkotika.

Pada 28 November 2025, Majelis Hakim yang dipimpin Ari Siswanto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Hakim menilai Catur terbukti sebagai pengendali jaringan narkotika terstruktur di dalam lapas, berdasarkan keterangan sembilan saksi dan barang bukti 69,3 gram sabu.

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar