• Berita
  • Korupsi Proyek RPU Kutim, PPK hingga Penyedia Jadi Tersangka
Berita

Korupsi Proyek RPU Kutim, PPK hingga Penyedia Jadi Tersangka

Polda Kaltim menetapkan tiga tersangka kasus korupsi RPU Kutai Timur dengan kerugian negara mencapai Rp10,8 miliar.

Polisi menyita Rp7 miliar dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin RPU di Kutai Timur. (Foto : Propublika.id)

BALIKPAPAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Rice Processing Unit (RPU) pada Dinas Ketahanan Pangan Kutai Timur Tahun Anggaran 2024. Mereka adalah GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai PPTK, serta BR sebagai penyedia barang.

Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kasubdit Tipikor AKBP Kadek Adi Budi Astawa, mengatakan kasus ini terungkap setelah penyidik memeriksa 37 saksi, termasuk lima saksi ahli. Polisi menyita sembilan ponsel, dua komputer, berbagai dokumen, serta uang tunai Rp7 miliar sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada Maret 2024 saat GP dan DJ mengunjungi sebuah koperasi bersama BR dan LN dari PT SIA. BR menyiapkan desain RPU berkapasitas 2–3 ton per jam berikut fasilitas pengering. Pada pertengahan April, DJ memberi tahu LN bahwa anggaran Rp25 miliar telah dialokasikan untuk pengadaan dan meminta PT SIA membuat berita acara survei serta standar satuan harga (SSH). Nilai SSH yang disusun mencapai Rp24.998.751.000 dan ditandatangani DJ.

Menurut penyidik, dokumen-dokumen tersebut direkayasa karena disusun tanpa survei dan berdasarkan data dari penyedia. Pada 14 Mei 2024, BR meminta LN mengunggah 18 item RPU ke e-katalog dan mulai menghubungi pemasok luar negeri. DJ juga meminta dokumen pembanding harga, namun penyidik menemukan arahan BR agar nilai pembanding tetap mendekati Rp25 miliar.

Koordinasi berlanjut dalam perjalanan dinas ke luar negeri pada akhir Juni hingga awal Juli 2024 untuk melihat pabrik produksi RPU. Pada 28 Agustus, BR memesan 28 item senilai Rp2,13 miliar, lalu pada Oktober 2024 menjalin kesepakatan dengan penyedia lokal untuk pembuatan komponen pendukung dan jasa perakitan. Di sisi lain, GP menyusun Kerangka Acuan Kerja dengan menyalin isi DPAP tanpa memperhatikan SNI, TKDN, PDN, maupun garansi.

Pada 25 Oktober 2025, BR menerima informasi bahwa mesin RPU telah selesai dan siap dikirim ke Surabaya sebelum menuju Sangatta. Namun pada 3 Desember 2024, DJ menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal barang belum terpasang dan masih berada dalam peti.

Modus dan Peran Tersangka

Penyidik menyebut GP sebagai motor utama penyimpangan karena menunjuk penyedia secara tidak benar, menyusun spesifikasi tanpa survei, dan menerima pekerjaan meski barang belum terpasang. DJ dianggap memuluskan proses dengan menandatangani dokumen survei harga yang tidak pernah dilakukan serta membuat dokumen pembayaran untuk pekerjaan yang belum selesai.

BR sebagai penyedia aktif menyediakan dokumen teknis untuk mengarahkan administrasi, memberikan spesifikasi kepada DJ untuk dijadikan dasar RKA dan DPA, serta mengunggah tautan dan tangkapan layar e-katalog sebagai lampiran resmi. Ia juga mengirimkan barang yang tidak sesuai spesifikasi.

Ancaman Hukuman dan Kerugian Negara

Ketiga tersangka dijerat UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara hingga seumur hidup. Kerugian negara dari proyek yang awalnya dipagu Rp20 miliar dan kemudian menjadi Rp24,9 miliar diperkirakan mencapai Rp10,8 miliar.

Kasus Masih Dikembangkan

Bambang memastikan penyidikan belum berhenti pada tiga tersangka ini. Penyidik masih memeriksa pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. “Masih ada yang diperiksa oleh penyidik, nanti akan kita buka,” ujarnya.

Baca juga :

Picture of Alfian
Alfian
Jurnalis ProPublika.id. Menulis berbagai hal mengenai kriminal, ekonomi, olahraga, dan lingkungan.
Bagikan
Berikan Komentar