SAMARINDA – Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial HM, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005–2008, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas penambangan di lahan milik pemerintah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP terkait keterlibatan tersangka dalam perkara dimaksud,” ujar Toni, Kamis (5/3/2026).
Pada hari yang sama, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap HM selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung sejak 5 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, serta adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata Toni.
Dalam perkara ini, HM diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar. Akibatnya, tiga perusahaan yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB diduga dapat melakukan aktivitas penambangan secara tidak sah di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Menurut penyidik, aktivitas penambangan tersebut berlangsung pada 2007 tanpa izin dari Kementerian Transmigrasi sebagai pemilik lahan.
“Akibat perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar,” ujar Toni.
Kerugian tersebut berasal dari penjualan batubara yang berada di lahan tersebut oleh perusahaan terkait serta kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Namun, nilai kerugian negara itu masih dalam proses penghitungan lebih lanjut oleh penyidik bersama auditor.
“Perhitungan kerugian negara masih terus dilakukan oleh penyidik maupun auditor untuk memperoleh akumulasi yang pasti,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai alternatif, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
